SAMPIT- Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDes tahun 2023 ini, para kepala desa diingatkan untuk memperkuat koordinasi dengan aparatur pengawas internal pemerintah, terkait penggunaan dana desa.
Anggota DPRD Kabupaten Kotim M.Abadi meminta agar semua kepala desa harus memahami terkait pemanfaatan dana desa, yang rentan menjadi permasalahan hukum dikemudian hari, makanya pihaknya menyarankan agar dapat berkoordinasi dengan pihak pemerintah kabupaten.
“Kalau saya boleh menyarankan para kepala desa dan perangkatnya ketika dalam mengambil tindakan, yang mana masih belum paham akan sesuatu hal, hendaknya bisa dikonsoltasian baik pemerintah kecamatan, maupun dinas terkait,” kata Abadi, Selasa (16/5).
Menurutnya, wadah konsultasi itu ada di aparatur pemerintah kabupaten atapun pendamping desa, kalau di kabupaten ada aparat pengawas internal pemerintah yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) ataupun Inspektorat.
”Karena kita prihatin ada kades yang masih belum paham dalam penggunaan dana desa. Apalagi mereka kades yang baru menjabat, harusnya mereka didampingi dan diarahkan dengan baik, supaya mereka bisa menjalankan roda pemerintah dengan penuh bertanggungjawab,” ujar Abadi.
Dijelaskannya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Terbitnya aturan ini adalah bagian dari penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Pemerintah Daerah.
Peraturan pemerintah tersebut sejalan dan akan memperkuat bagian terpenting dari Undang-udang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yaitu pembinaan dan pengawasan inspektorat daerah kepada pemerintah desa,” sampai Abadi
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menambahkan, termuat dalam PP nomor 72 harus membuat pembinaan dan pengawasan desa oleh APIP menjadi lebih baik dan optimal. Menurutnya pemerintah pusat memberikan lampu hijau kepada inspektorat untuk melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap aparat desa dalam bertindak.
”Disatu sisi juga kita mendorong harus ada alokasi anggaran untuk mereka yang bertugas di pembimbing dan pengawas untuk desa tersebut. Supaya pemerintah desa bisa berjalan sesuai aturan dan ketentuan,”pungkasnya.(bah).