PALANGKA RAYA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), pada hari Jumat(19/5/2023) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022 di Kantor BPK Perwakilan Kalteng.
Kepala BPK Perwakilan Kalteng, M. Ali Asyhar, SE., Ak., CA., CSFA meyerahkan secara langsung LHP kepada 12 Pemerintah Daerah dan diterima oleh Ketua DPRD serta Kepala Daerah atau yang mewakili.
Dikatakan Ali Asyhar, semua Daerah yang telah diperiksa mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Artinya laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal.
Meski demikian, BPK masih menemukan permasalahan pada Kabupaten/Kota sebanyak 194 permasalahan dari berbagai kategori, yang terbanyak yaitu tentang Belanja Daerah sebanyak 105 (seratus lima) temuan.
BPK mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mencapai tujuan berbegara dengan mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur melalui pemeriksaan keuangan negara.
“Meskipun LKPD telah memperoleh opini WTP, diharapkan Pemerintah Daerah terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dengan memperhatikan tingkat kesejahteraan masyarakat”, ucap Kepala BPK Perwakilan Kalteng.
Pada kesempatan ini, ada 12 Pemerintah Daerah yang menerima LPH tersebut yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kota Waringin Timur, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Pulang Pisau.(ovi)