Anggap Perda Miras di Kotim Mandul

oleh
oleh
Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Sutik

SAMPIT-Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sutik mendorong pemerintah kabupaten setempat untuk lebih maksimal menindak dan menertibkan peraturan minuman keras. Belakangan, penjualan miras ilegal semakin marak. Dan tim penertiban dari pemerintah daerah dianggap mandul dalam menertibkan minuman keras yang beredar.

“Dulu alasannya perda harus direvisi baru pemkab mau tertibkan, Sekarang perda sudah selesai dan disahkan, Apalagi sekarang ada perda Trantibum terus apalagi persoalannya, Bahkan belakangan ini justru kepolisian sendiri yang gencar. Penertiban mendapatkan dukungan besar dari warga,” kata Sutik Selasa (23/5/2023).

Dirinya juga mendukung apapun langkah aparat, baik itu pemerintah kabupaten dan kepolisian untuk menertibkan miras. Dia berharap jaringan peredaran miras yang ada bisa terungkap. Tidak pandang bulu apakah itu miras olahan rumah tangga atau impor. Bahkan cafe yang menjual miras tanpa izin dengan dalih minum di tempat juga harus ditelusuri.

“Kita harus buktikan semangat daerah yang perang terhadap peredaran narkoba dan miras. Tidak cukup hanya sekadar jargon saja tetapi harus dibuktikan melalui tindakan,” tegas Sutik

Politisi Partai Gerindra ini juga menegaskan walaupun ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapat dari sektor perizinan miras tersebut, itu tidak sebanding dengan dampaknya di masyarakat, contohnya saja kejadian tindak kriminal itu merupakan salah satu penyebabnya akibat pengaruh minuman keras.

“Tokoh masyarakat dan tokoh agama tentu tidak senang dengan adanya minuman keras maka dari itu mari kita sama-sama menciptakan Kotim yang bebas dari peredaran minuman keras ataupun obat terlarang,” harap Sutik

Dirinya menambahakan pemerintah daerah tahun 2017 lalu sudah mengesahkan revisi perda minuman beralkohol. Perda itu mengatur sanksi cukup tegas berupa pidana minimal tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta.

“Perda minuman keras itu sudah ada sanksi jelas, baik pidana maupun denda.maka dari itu gunakan perda untuk menindak tegas bagi penjual miras yang tidak berizin, jangan perda tersebut hanya menjadi macan kertas saja,” tutupnya (bah)