Harus SHM, Agar Kepemilikan Plasma Jelas

oleh
oleh
Anggota DPRD Seruyan, Bejo Riyanto

KUALA PEMBUANG – DPRD Seruyan menekankan agar koperasi plasma yang dimiliki masyarakat harus berstatus sertifikat hak milik (SHM). Hal tersebut dimaksudkan agar kepemilikan tanah tersebut aman. Sebab dengan adanya SHM, sengketa di belakang hari dapat dihindari.

“Harus SHM, sehingga kepemilikan plasma oleh masyarakat tersebut jelas,” kata  Anggota DPRD Seruyan Bejo Riyanto, Rabu, (24/5/2023).

Bejo menambahkan, sangat menyayangkan plasma masyarakat di Kabupaten Seruyan masih banyak yang belum SHM sehingga hal tersebut perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan.

“Kita menginginkan plasma yang dimiliki oleh masyarakat dapat terus berkesinambungan, sehingga ketika pemilik plasma meninggal dapat diwariskan ke pihak keluarga yang belum memiliki plasma,” ujarnya.

Dijelaskan Bejo Riyanto, regulasi dalam undangan-undang yang mengatur koperasi plasma untuk penambahan anggota harus dikaji dengan sebaik-baiknya sehingga tidak bertentangan dengan aturan tersebut.

“Plasma itu dibentuk atas dasar mufakat pemerintah dan perusahaan untuk masyarakat. Tentunya semua yang berhubungan dengan hal tersebut ada aturannya tidak boleh semena-mena,” jelasnya.(bud)