SAMPIT-Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) diwilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pemerintah daerah diminta harus memberikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat setempat agar tidak membakar lahan melalui kepala desa, Lurah dan Camat.
“Kami meminta pemerintah daerah memberikan sosialisasi dan himbaun kepada masyarakat Kabupaten Kotim melalui kepala desa, lurah dan camat terkait larangan membakar larangan dan sanksi bagi pembakar hutan dan lahan,” Sampai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotim H.Rudianur, Rabu (24/5).
Dirinya juga meminta masyarakat untuk mematuhi larangan membakar lahan dan kawasan hutan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat tentang kebijakan larangan membakar lahan, karena aturan yang berlaku bagi pelaku yang sengaja membakar hutan dan lahan dapat dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 78 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 41/2009 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar, dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kemudian Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18/2004 tentang Perkebunan, pasal 108 Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp10 miliar.
“Pemerintah Kabupaten telah memberikan solusi agar masyarakat dalam membuka lahan pertanian dengan tidak membakar yaitu dengan mengunakan alat berat yang diberikan di setiap Kecamatan,” ujar Rudianur.
Politisi Partai Golkar ini juga menyampaikan salah satu solusi jangka pendek yang dapat diterapkan untuk membuka lahan pertanian tanpa harus membakar adalah dengan menyemprotkan herbisida pada semak belukar di lahan yang akan digunakan untuk bertani dan pemerintah daerah harus membantu akan obat semprot tersebut.
“Kami juga meminta pemerintah daerah untuk membantu para petani dengan memberikan obat semprot herbisida, atau paling tidak memikirkan bagaimana petani bisa mendapatkan keringanan harga pembelian obat semprot tersebut,” tutupnya (bah)