
PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan keringanan atau pembebasan pembayaran denda pajak kendaraan bermotor, khusus untuk pengguna plat KH. Kebijakan tersebut diinisiasi bertepatan dalam rangka memperingati hari jadi Provinsi Kalteng yang ke-66.
Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengatakan pemutihan pajak ini akan dilakukan terhitung mulai tanggal 17 Mei sampai dengan 31 Agustus 2023. Kebijakan ini berdasarkan pada Peraturan Gubernur Kalteng No 17 Tahun 2023 yang ditandatangani pada tanggal 12 Mei 2023.
Dalam peraturan gubernur tersebut, terdapat beberapa keringanan layanan yang diberikan Pemprov Kalteng, di antaranya pembebasan denda satu tahun dan seterusnya, pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan pembebasan pajak progresif kedua dan seterusnya.
“Program pembebasan sanksi administratif atau pemutihan dibuat untuk meringankan beban bagi masyarakat dan mendorong tingkat kesadaran wajib pajak untuk pembangunan daerah serta mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan,” ujar Sugianto, belum lama ini.
Sugianto mengajak kepada seluruh masyarakat di Kalteng untuk dapat memanfaatkan program tersebut. Pajak yang dibayarkan akan sangat bermanfaat bagi pembangunan di Kalteng dari berbagai sektor, seperti infrastruktur kesehatan, pendidikan, dan perekonomian.
“Mari seluruh masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya melalui berbagai layanan yang telah disediakan,” tuturnya.
Sugianto mengatakan lewat pemutihan pajak ini dapat terwujud sekaligus tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Kalteng.
“Kami akan berupaya untuk meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor dan menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor. Oleh karena itu, semoga melalui kebijakan pembebasan pajak daerah ini, akan memberikan manfaat dan meringankan beban masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng Anang Dirjo melalui Kepala Bidang Pajak Daerah Robert Coven menambahkan, untuk pembayaran pajak tersebut bisa dilaksanakan di gerai-gerai Samsat, gerai layanan Samsat, Samsat keliling, Samsat di citymall, Samsat Corner di Hypermart, dan Mall Pelayanan Publik yang ada di Kota Palangka Raya serta Kota Sampit.
“Semua hal tersebut, diberikan keringanan bagi kendaraan bermotor bernopol atau plat KH yang berlaku pada tanggal 17 Mei hingga 31 Agustus 2023,” katanya.
Robert menyebut seluruh kabupaten yang ada di Kalteng bisa menikmati pemutihan pajak ini, namun hal tersebut khusus layanan pembayaran pajak tahunan. Sedangkan untuk daftar ulang yang lima tahun hanya bisa di kantor Samsat saja.
“Kegiatan pemutihan ini merupakan kebijakan dari Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran untuk memberikan insentif pajak daerah kepada masyarakat sebagai upaya memberikan keringanan kepada masyarakat di tengah kondisi yang kurang begitu stabil, seperti adanya inflasi,” jelasnya.
Ia berharap masyarakat bisa memanfaatkan momen ini dengan baik dan bisa melunasi pajak kendaraan bermotor dan pemerintah daerah bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat. (dan/abw/ko)