KUALA PEMBUANG – Sekretaris Daerah Drs.H. Djainuddin Noor, M.A.P hadir pada acara Sosialisasi tentang Penghapusan Data Kendaraan Bermotor Pasal 74 Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tunggakan kendaraan dinas di Kabupaten Seruyan, pemberian keringanan atau pembebasan terhadap denda pajak kendaraan bermotor BBNKB dan pajak progresif, tugas pokok dan fungsi jasa Raharja, Kamis (25/5/ 2023).
Turut hadir Kepala UPTPPD Bapenda Provinsi Kalteng, Kasatlantas Polres Seruyan dan Jasaraharja.
Dalam arahnya Sekda Seruyan berharap dengan adanya sosialisasi ini nantinya saat di lapangan bisa diterapkan dan tidak terjadi kesalahpahaman.
“Semoga dengan adanya pembebasan denda, pembebasan pokok dan denda BBNKB II, pembebasan progresif bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat,”ucap H. Djainuddin Noor. (bud)