Jadi Tersangka Korupsi APBDes, Mantan Kades Dibekuk Polres Kapuas

oleh
oleh
Mantan Kepala Desa Danau Pantau, Mancur A Limin saat diamankan, Sabtu (27/5/2023).

KUALA KAPUAS – Diduga tidak kooperatif dan sering tidak berada di rumah atau melarikan diri, akhirnya mantan Kepala Desa (Kades) Danau Pantau Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, Mancur A Limin berhasil diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas membackup Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kapuas dibackup Unit Reskrim Polsek Timpah.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto membenarkan diamankan Mancur A Limun yang merupakan tersangka Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDes yang bersumber dari Dana Desa (DD) Desa Danau Pantau Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas.

“Mancur A Limin ditangkap di lokasi Penambangan Miman, Desa Danau Pantau Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Sabtu (27/5/2023) Pukul 21.00 WIB,” ungkap Iyudi Hartanto.

Menurut Kasatreskrim, penangkapan terhadap Mancur A Limin, karena sudah tiga kali dilakukan pemanggilan dan upaya persuasif tidak berhasil, sehingga dilakukan upaya paksa oleh tim gabungan.

“Tiga kali tidak memenuhi panggilan, dan saat dilakukan penangkapan selaku kabur. Akhirnya tim gabungan berhasil membekuknya,” tegasnya lagi.

Kronologi kejadian berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 11 Februari 2021 tentang Tata cara pembagian dan penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2021, Desa Danau Pantau Kec. Timpah akan mendapatkan anggaran Dana Desa TA. 2021 sebesar Rp767.004.000,00 (Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Empat Ribu Rupiah) yang terbagi dalam 3 tahap yaitu Tahap 1 sebesar 404 yaitu Rp306.801.600, Tahap 2 sebesar 404 yaitu Rp306.801.600, dan Tahap 3 sebesar 2046 yaitu Rp153.400.800.

Kemudian berdasarkan dokumen usulan pencairan Tahap I dari Desa Danau Pantau tentang permohonan penyaluran Dana Desa Tahap I Penanganan Covid-19, Permohonan penyaluran Dana Desa Tahap I Desa Reguler untuk penanganan Covid 19, dan permohonan penyaluran Dana Desa Tahap I bulan ke-1 ssampai dendan bulan ke-5, pada Periode tanggal 18 Maret 2021 s.d. 18 Mei 2021 telah masuk anggaran Dana Desa Danau Pantau Tahap I ke rekening Desa Danau Pantau dan dana tersebut seluruhnya telah dicairkan oleh Terlapor yang digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam APBDes Tahap I sebagai berikut Bantuan operasional kegiatan pendataan SDGs Desa sebesar Rp24.075.000,00 (dana yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp6.080.000,00), Intensif guru PAUD 4 orang x Rp250.000 x 5 bulan Sebesar Rp5.000.000, Pengadaan buku bacaan desa Sebesar Rp50.000.000, Pemberian makanan tambahan balita Sebesar Rp5.000.000. Bantuan operasional kegiatan posyandu Sebesar Rp3.866.280.

Baca Juga:  Hilirisasi dan Digitalisasi Jadi Penggerak Ekonomi Kalteng 2026

Kemudian Bantuan operasional kegiatan PPKM Micro Desa Sebesar Rp61.361.320,00 (dana yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp14.290.250,00), Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (105 KK x Rp300.000,00 x 5 bulan atau salur) sebesar Rp157.500.000,00 (dana yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp31.500.000,00).

Namun oleh terlapor kegiatan tersebut tidak dilaksanakan 100 persen yaitu berupa
kegiatan: Bantuan operasional kegiatan pendataan SDGs Desa, Bantuan operasional kegiatan PPKM Micro Desa,dan BLT-DD salur 2,3,4 dan 5 tidak disalurkan serta SPJ Tahap 1 tidak dibuat, sehingga menyebabkan Desa Danau Pantau tidak bisa mengajukan usulan pencairan Dana Desa tahap selanjutnya. Sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negera kurang lebih sebesar
Rp191.066.070.

Terlapor merupakan Kepala Desa Danau Pantau Tahun 2021 selaku penanggung jawab pengelolaan Dana Desa, telah mencairkan APBDes yang bersumber dari Dana Desa (DD) Desa Danau Pantau tahap 1 TA. 2021 sebesar Rp306.801.600.00 yang seharusnya dipergunakan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan di Desa Danau Pantau, namun faktanya ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan 100 persen dan tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun secara administrasi oleh terlapor.

Barang bukti diamankan SK Bupati Kapuas Nomor 623/Pemasdes Tahun 2015 tentang Pemberhentian — Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2015 se Kabupaten Kapuas di Kecamatan Timpah, Dokumen Peraturan Desa Danau Pantau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Danau Pantau TA.2021, Dokumen Peraturan Desa Danau Pantau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Danau Pantau TA.2021, Dokumen usulan pencairan DD Tahap 1 TA.202, Dokumen Peraturan Kepala Desa Danau Pantau Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penetapan Daftar Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa TA.2021.

“Tersangka Mancur disangkakan Pasal Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (alh)