SAMPIT-Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M.Abadi mengatakan, bahwa di daerah ini sering kali ditemukan sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat adat. Sehingga perlu ada keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat adat.
“Pemerintah daerah harus melindungi hak masyarakat adat, dengan melakukan pengajuan untuk penetapan hutan adat di daerah ini kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, karena ini bersifat mendesak, sebab wilayah di Kabupaten Kotim banyak investasi dari perkebunan yang terus menggerus lahan masyarakat,” kata M.Abadi, Selasa (30/5).
Menurutnya kalau tidak segera direalisasikan penetapan itu, nantinya sengketa lahan dengan masyarakat adat akan terus terjadi. Dan ini akan menjadi khawatiran bersama, maka dari itu penetapan dan pengakuan akan hutan adat sangatlah penting guna meminimalisir terjadinya konflik atas tata kelola hutan di Kabupaten Kotim ini.
“Selama ini banyak konflik antara warga dengan investor, hal ini akibat kurangnya keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat adat, Penetapan status hutan adat itu bisa dilakukan pemerintah sepanjang masyarakat adat yang bersangkutan memang masih ada dan diakui keberadaannya, berbeda kalau masyarakat adat tidak ada lagi, maka hak pengelolaan hutan adat itu dapat kembali kepada pemerintah,” ucap Abadi.
Politisi Partai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan dengan adanya penetapan hutan adat ini maka perusahaan besar tidak bisa sewenang-wenang lagi untuk melakukan pembabatan hingga penyerobotan terhadap lahan warga kerena selama ini pihak investor sering melakukan peyerobotan sehingga terjadi sengketa.
“Nantinya kalau ada yang melanggar akan dikenakan sanksi, karena masyarakat adat selaku pemangku hutan adat dilindungi haknya untuk mengelola hutan adat dan mendapat perlindungan dari gangguan perusakan lingkungan,” tutupnya.(bah)