Pemprov Pertahankan WTP 9 Kali Berturut-turut

oleh
oleh

PALANGKA RAYA-Pada era kepemimpinan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, Pemprov Kalteng berhasil mempertahankan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kesembilan kali berturut-turut.

Teranyar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemprov Kalteng tahun anggaran 2022 dan ikhtisar hasil pemeriksaan daerah (IHPD) tahun 2022 dalam rapat paripurna ke-3 masa persidangan II tahun sidang 2023 di Gedung DPRD Kalteng, Selasa (30/5).

LHP tersebut diserahkan oleh Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadhyana kepada Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo dan Ketua DPRD Kalteng Wiyatno. Dengan mendapatkan opini WTP ini, Pemprov Kalteng berhasil mencetak perolehan WTP selama sembilan kali berturut-turut.

Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadhyana mengatakan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalteng tahun anggaran 2022, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” katanya.

Laporan keuangan Pemprov Kalteng ini telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan (SAP), telah didukung dengan pengungkapan yang memadai dan sistem pengendalian internal yang efektif, serta tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan.

“LHP terdiri dari LHP yang memuat opini atas kewajaran laporan keuangan dan LHP atas sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” sebutnya.

Dikatakannya, pencapaian opini WTP ini adalah yang kesembilan kalinya bagi Pemprov Kalteng. Ini menunjukkan komitmen pemprov terhadap kualitas laporan keuangan. Prestasi ini tidak terlepas dari efektivitas sinergi seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan.

“Namun tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemprov Kalteng, BPK menyampaikan bahwa ada beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian ke depan,” tuturnya.

Pertama, Pemprov Kalteng belum dapat mengungkapkan rincian sumber dana sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) TA 2022 dan 2021, yang mengakibatkan di antaranya pengguna anggaran (PA) dan atau tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) tidak dapat menganggarkan secara akurat SiLPA tahun berjalan untuk belanja tahun berikut sesuai dengan jenis sumber dana dan peruntukannya.

Catatan kedua, pembayaran honorarium kelompok kerja pengadaan barang/jasa pada tiga SKPD tidak sesuai ketentuan, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran honorarium kelompok kerja pemilihan pengadaan barang/jasa Disperkimtan dan Dinas PUPR senilai Rp1,17 miliar.

Ketiga, realisasi pembayaran belanja perjalanan dinas dalam daerah tidak sesuai ketentuan senilai Rp25,19 miliar, yang mengakibatkan ketidakhematan APBD atas realisasi uang harian perjalanan dinas dalam daerah dan realisasi biaya transportasi perjalanan dinas.

Keempat, Pengelolaan belanja hibah Pemprov Kalteng belum sepenuhnya sesuai ketentuan, yang mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp2,52 miliar dan realisasi belanja hibah senilai Rp98,82 miliar yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tidak dapat diketahui efektivitas penggunaannya, serta sisa dana hibah akhir tahun di penerima hibah tidak dapat diketahui secara pasti.

Terakhir, pengendalian atas pengelolaan kas Pemprov Kalteng belum memadai yang mengakibatkan kuasa BUD tidak melakukan optimalisasi tugas sesuai dengan ketentuan, yang di antaranya penyediaan informasi anggaran kas dan pengelolaan utang dan piutang daerah serta potensi penyalahgunaan wewenang pencairan dana dari RKUD, khususnya pencairan dana yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak tercantum dalam surat keputusan gubernur.

Pada kesempatan yang sama, BPK juga menyampaikan IHPD Kalteng tahun 2022. IHPD tersebut memuat ringkasan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan selama tahun 2022, yang terdiri dari 15 LHP keuangan, 3 LHP kinerja, 7 LHP PDTT, dan 147 LHP atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan partai politik dari APBD. Selain itu, IHPD juga memuat informasi penting terkait capaian indikator ekonomi makro daerah, profil BUMD dan BLUD, serta hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi LHP BPK dan penyelesaian ganti kerugian daerah.

“Penyampaian IHPD ini diharapkan bermanfaat bagi DPRD dalam menyelenggarakan fungsi penganggaran dan pengawasan, serta berguna bagi Pemprov Kalteng terutama dalam meningkatkan tata kelola dan menyusun kebijakan keuangan daerah untuk mencapai visi dan misi pemerintah,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pada pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

“Sesuai hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLRHP) sampai dengan semester II tahun 2022, Pemprov Kalteng termasuk BUMD-nya telah menindaklanjuti 1.151 dari 1.627 rekomendasi yang diberikan BPK atau 70,74 persen, rekomendasi yang masih dalam proses tindak lanjut sebanyak 317 rekomendasi atau 19,48 persen, rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sebanyak 135 rekomendasi atau 8,30 persen, sedangkan sisanya 24 rekomendasi atau 1,48 persen tidak dapat ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melalui Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi kinerja BPK RI, khususnya BPK Perwakilan Kalteng yang telah menyelesaikan pemeriksaan dan penyusunan LHP atas LKPD Provinsi Kalteng tahun anggaran 2022.

“LHP yang diserahkan ini memuat rekomendasi dan masukan-masukan konstruktif yang berguna sebagai petunjuk bagi kami dalam melakukan pembenahan pengelolaan keuangan daerah agar makin baik lagi ke depan, sehingga pastinya akan berdampak positif terhadap peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemprov Kalteng,” ucap wagub.

Sebagai entitas pelaporan keuangan, Pemprov Kalteng tentu akan terus berupaya memperbaiki berbagai kelemahan dan kekurangan yang menjadi temuan BPK RI. Termasuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Pemprov Kalteng tahun anggaran 2022, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, pihaknya menginstruksikan Sekda Kalteng beserta seluruh kepala perangkat daerah (PD) agar secepatnya menindaklanjuti temuan BPK. Tidak perlu harus menunggu enam puluh hari kerja. Baik temuan yang bersifat administratif maupun yang menyangkut pengembalian kerugian.

“Saya juga meminta agar sekda melaporkan setiap perkembangan tindak lanjutnya,” tegas wagub.

Pemprov Kalteng, lanjutnya, akan terus berusaha mengoptimalkan peran aparat pengawasan internal dan intensif berkonsultasi dengan aparat pengawasan eksternal. Bukan hanya untuk mempertahankan opini WTP, tetapi juga sebagai bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta pelayanan publik yang prima. Berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, termasuk juga dalam hal pengelolaan aset daerah, tentunya tidak luput dari berbagai kekurangan yang masih memerlukan perbaikan dan pembenahan.

“Saya meminta seluruh jajaran Pemprov Kalteng agar bekerja lebih keras lagi dan terus melakukan langkah-langkah perbaikan dalam pengelolaan keuangan dan aset di tiap perangkat daerah,” tutup wagub.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng H Wiyatno menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara oleh lembaga penyelenggara negara atau lembaga penyelenggara pemerintahan dewasa ini menjadi tuntutan penting yang harus dilaksanakan. Kali ini Pemprov Kalteng sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan memiliki kewajiban menyampaikan LKPD.

“Kita telah menyaksikan pemeriksaan BPK-RI bersama penyerahan perwakilan Kalteng terhadap laporan keuangan Pemprov Kalteng tahun anggaran 2022. Laporan ini merupakan hasil audit terhadap penyelenggaraan pengelolaan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022,” ucap Wiyatno.

Penetapan opini terhadap kinerja keuangan pemerintah daerah merupakan hasil kesimpulan dari semua proses audit yang dilakukan BPK-RI terhadap keuangan, penyelenggaraan pengelolaan. Opini ini merupakan peryataan profesional hasil pemeriksaan atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah daerah yang didasarkan pada kriteria tertentu. (abw/irj/ce/ala/ko)