SAMPIT,- Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah mendorong pemerintah daerah setempat untuk melakukan penertiban terhadap anak-anak jalanan. Hal ini dinilai perlu dilakukan agar eksploitasi terhadap anak dibawah umur tidak terus terjadi di wilayah hukum setempat.
“Kami mendorong agar pemerintah daerah dalam konteks ini terus melakukan pembinaan terhadap anak-anak jalanan, maupun kepada para orang tuanya agar tidak menghindari banyak dampak negatif yang nantinya menghambat proses tumbuh kembang dan masa depan anak-anak tersebut,” kata Riskon Fabiansyah, Sabtu (3/6).
Menurutnya, Akhir-akhir ini santer mendengar banyak anak dibawah umur dijadikan objek exploitasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab padahal anak-anak dibawah umur itu yang seharusnya menimba ilmu pendidikan bukan justru digunakan sebagai pedagang jalanan di lampu-lampu merah bahkan pengemis di pinggir jalanan kota bahkan kecamatan.
“Pemerintah daerah harus bersikap tegas terhadap hal ini dengan menerapkan UU Perlindungan Anak agar para oknum yang exploitasi terhadap anak dibawah umur itu bisa mendapat hukuman yang setimpal dan juga ada efek jera,” ujar Riskon.
Politisi muda Partai Golkar ini mendukung langkah pemerintah daerah dalam menerapkan UU Perlindungan Anak tersebut, bagi para oknum, termasuk orang tua yang memperkerjakan anaknnya dijalanan juga harus diberikan efek jera, kalau memang toh tidak bisa dibina mau tidak mau harus diberikan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya.
“Praktek eksploitasi terhadap anak dibawah umur ini sudah terjadi sejak lama, tetapi baru-baru ini diperiode pemerintahan Harati ini, mulai dilakukan penertiban untuk menghentikan tindakan eksploitasi tersebut,” tutupnya.(bah)