SAMPIT- Sekertaris Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso mengatakan bahwa pihaknya masih banyak menemui beberapa Terminal Khusus (Tersus) maupun Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang masih belum standar.
“Contoh saja Tersus ataupun TUKS yang ada di daerah Kecamatan Cempaka, Cempaga Hulu, Perenggean dan Mentawa Baru Ketapang kami menilai masih belum memenuhi standar sesuai peraturan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia,” kata Bima, Rabu (7/5).
Menurutnya standar yang belum dipenuhi adalah standar keselamatan, karena ia melihat keselamatan diabaikan oleh pihak perusahaan yang memiliki Tersus dan TUKS sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan dalam PM 20 tahun 2017, karena dalam peraturan tersebut sangat jelas apabila Tersus dan TUKS tidak mematuhi aturan seperti mengabaikan standar keselamatan maka ijinnya bisa di cabut.
Sesuai aturan Tersus dan TUKS dibangun dan dioperasikan, hanya bersifat menunjang kegiatan pokok perusahaan. Pembangunan pelabuhan hanya bertujuan untuk menunjang usaha pokok dari perusahaan tersebut seperti pertambangan, energi, kehutanan, pertanian, perikanan, industri, pariwisata, dok dan galangan kapal.
“Walaupun perizinan sektor kepelabuhanan menjadi kewenangan pemerintah pusat, tetapi kami pihak DPRD juga berhak melakukan pengawasan terhadap tersus dan TUKS yang beroperasi di daerah ini, karena itu merupakan tugas dan pungsi kami agar sektor kepelabuhanan dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan,” jelas Bima.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini juga menambahakkan bahwa pungsi pengawasan belum sepenuhnya dilaksanakan pemerintah, khususnya Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) padahal mereka berkewajiban melakukan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan dalam penentuan standar, norma, pedoman, perencanaan dan prosedur persyaratan dan keamanan pelayaran.
“Kami menilai KSOP yang ada didaerah ini, memiliki wewenang untuk memantau dan mengkontrol, karena KSOP merupakan perpanjangan tangan dari Kementrian Perhubungan maka dari itu kami meminta pihak KSOP terus melakukan pemantauan terhadap kegiatan yang dilakukan Tersus dan TUKS yang ada di Kabupaten Kotim ini,” pungkasnya.(bah)