“Melalui website lpse.kalteng.go.id. kita dapat mengakses juga aplikasi monitoring evaluasi lokal (AMEL). Aplikasi ini memuat data pengadaan, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, kontrak, serah terima pekerjaan dan pembayaran, hingga realisasi transaksi penggunaan produk dalam negeri” Herson B Aden Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik
PALANGKA RAYA-Belanja pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilakukan secara elektronik, dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) dan aplikasi pendukungnya, baik pengadaan melalui penyedia maupun swakelola. Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Herson B Aden mengatakan, pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik harus didorong dan dioptimalkan. Sebab, pengadaan barang/jasa adalah katalisator pembangunan nasional dan daerah, sehingga dituntut untuk terlaksana dengan proses yang cepat dan aman bagi pelaku pengadaan.
“Hal tersebut sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” kata Herson saat memberikan sambutan dalam rapat koordinasi akselerasi 100 persen pengadaan barang dan jasa secara elektronik di Aula Eka Hapakat, Lantai III Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (8/6).
Herson mengatakan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran sangat mendukung upaya percepatan pengadaan barang dan jasa secara elektronik, salah satunya dengan telah diterbitkannya surat edaran (SE) Nomor: 900/91/BKADI2023 tertanggal 7 Februari 2023 perihal pelaksanaan penatausahaan keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.
“SE ini semestinya juga bisa menjawab hasil rekomendasi rakor tahun lalu, yakni isu utama terkait percepatan proses pengadaan barang/jasa, yakni semangat menyederhanakan prosedur SPJ keuangannya,” kata Herson.
Upaya tersebut, lanjut Herson, dimaksudkan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta mendorong penggunaan produk hasil dalam negeri.
“Melalui website lpse.kalteng.go.id. kita dapat mengakses juga aplikasi monitoring evaluasi lokal (AMEL). Aplikasi ini memuat data pengadaan, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, kontrak, serah terima pekerjaan dan pembayaran, hingga realisasi transaksi penggunaan produk dalam negeri,” jelasnya.
Herson menyebut aplikasi itu hendaknya dapat dijadikan rujukan bersama untuk memantau dan mengevaluasi target pengadaan yang dilakukan. Data hasil monitoring dan evaluasi tersebut nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan penting untuk menentukan kebijakan strategis pengadaan ke depan.
“Agar semakin berkualitas dan mendorong akselerasi 100 persen pengadaan barang/jasa secara elektronik di Provinsi Kalimantan Tengah,” tandasnya. (ko)







