Perkara dari Tiga Kejari Diselesaikan melalui Restorative Justice

oleh
oleh
RESTORATIVE JUSTICE: Wakajati Kalteng M Sunarto SH, MH saat ekspose permohonan pengehentian penuntutan perkara dari beberapa Kejari di Kalteng, Rabu (7/6).

PALANGKA RAYA-Pada Rabu (7/6) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti SH, MH,menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur atas nama Tersangka YF yang disangka melanggar Pasal 374 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana, dari Kejaksaan Negeri Kapuas atas nama tersangka PN yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana dan dari Kejaksaan Negeri Gunung Mas atas nama tersangka R melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Ekspose secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., Wakajati Kalteng M Sunarto SH, MH, Aspidum, Kajari Kotawaringin Timur, Kajari Kapuas dan Kajari Gunung Mas terungkap kronologis tindak pidana dimaksud.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

“Selain itu, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2.500.000. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka,” kata Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra SH MH.

Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti SH, MH, menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kajati Kalteng, Wakajati Kalteg dan Jajaran, Kajari Kotawaringin Timur, Kajari Kapuas, Kajari Gunung Mas serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung. Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan Kajari Kotawaringin Timur, Kajari Kapuas, dan Kajari Gunung Mas menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (ko)