PALANGKA RAYA– Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalteng bahwa pembayaran iuran pada Program Jaminan Kesehatan (JKN), menemukan bahwa penerimanya sudah meninggal dunia.
Menanggapi itu, Sekda Kota Palangka Raya membenarkan hal tersebut. Namun ia mengungkapkan bahwa temuan BPK ini merupakan permasalahan teknis karena data yang dinamis.
“Banyak kendala teknis yang tidak kita perkirakan sebelumnya. Temuan BPK bukan permasalahan yang mendasar, hanya perlu penguatan Standar Operasional Prosedur (SOP)”ucap Sekda saat menghadiri rapat koordinasi program Jamkesda lintas sektor pada Jumat (10/6/2023) di Aula Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya.
Menurut Hera, BPK merekomendasikan untuk membuat SOP verifikasi dan SOP monitoring, namun pemerintah belum memasukan SOP Monitoring dan saat ini sedang dibuat.
Untuk diketahui, kelebihan pembayaran yang menjadi temuan yaitu sebesar Rp 27 juta. Hera mengatakan bahwa uang tersebut akan dilakukan konpensasi pada bulan selanjutnya. “Jadi tidak ada Pemko kelebihan bayar dan uangnya hilang begitu saja. Nanti datanya akan diverifikasi kembali dan dikonpensasi dipembayaran selanjutnya,” bebernya.
Pemerintah telah mencapai Universal Healt Converage (UHC) yaitu sistem penjamin kesehatan, namun kendala-kendala yang bersifat teknis masih muncul. “Begitu kita sudah mencapai UHC, banyak data-data yang memang harus diyakini kebenarannya”, jelasnya.
Hera menyampaikan, data kependudukan penerima JKN bersifat dinamis karena setiap waktu ada orang yang meninggal dan melahirkan.
Beliau menghimbau agar masyarakat dapat segera melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) apabila ada anggota keluarga yang meninggal atau baru lahir karena masih banyak masyarakat yang tidak melapor agar semua terdata dengan baik. (Ovi)