Limbah Sawit PT BMB Diduga Cemari Sungai

oleh
oleh
Ilustrasi Limbah Sawit

KUALA KURUN-Kehadiran PT Berkala Maju Bersama (BMB) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menuai kecaman dari para pegiat lingkungan. Pasalnya, limbah dari perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut terindikasi mencemari Sungai Masien di Kecamatan Manuhing.

Menyikapi dugaan pencemaran sungai oleh PT BMB, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng Bayu Hernata angkat bicara. Permasalahan ini, menurut Bayu, membuktikan masih lemahnya pengawasan pendirian perusahaan perkebunan sawit di Kecamatan Manuhing.

Bayu menyebut, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup sangat jelas tertera bagaimana melindungi serta upaya pengawasan terhadap lingkungan sehingga bisa mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.

“Apabila terbukti benar-benar melakukan tindak pidana, maka akan dikenakan denda dan hukuman sesuai aturan yang berlaku,” ucap Bayu kepada wartawan, baru-baru ini.

Bayu mengatakan, perlu tindakan tegas pemerintah dalam menyikapi permasalahan pencemaran lingkungan, karena pencemaran tentu akan merusak ekosistem lingkungan di Sungai Masien, Kecamatan Manuhing.

“Sanksi administrasi bisa dilakukan pemerintah daerah, jangan sampai dugaan indikasi pencemaran Sungai Masien ini tidak jelas ujung pangkal penyelesaian oleh pemerintah,” kata Bayu.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gumas pernah memberikan sanksi administratif kepada PT BMB pada 2022 lalu. Sayangnya, ketika ada kasus dugaan pencemaran lingkungan, DLH Gumas malah terkesan ingin cuci tangan. DLH Gumas melempar ke pusat mengenai pengumuman hasil uji laboratorium ambang batas normal bagi ekosistem lingkungan serta konsumsi masyarakat.

Baca Juga:  Mak-Mak Belok Mendadak, Truk Tabrak Avanza di Depan SMPN 2 Madurejo

“Terkait pengurusan izin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 dan PP Nomor 5 Tahun 2020, karena PT BMB status permodalannya adalah PMA, maka kewenangan ada di pusat atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” ucap Kepala DLH Gumas Rodi A Robinson melalui Kabid Penataan dan Penaatan PPLH Ipana.

Anehnya, meskipun menyebut bahwa terkait kewenangan yang mengumumkan apakah sungai tersebut tercemar atau tidak adalah KLHK, tetapi DLH Gumas mengakui tim pengawas didampingi DLH Kalteng sudah terjun ke lapangan untuk melakukan verifikasi. Berdasarkan temuan di lapangan, diketahui bahwa pengolahan pabrik belum memiliki persetujuan teknis pengelolaan air limbah.

Mengenai dugaan pencemaran lingkungan ini, Kalteng Pos mencoba menghubungi Legal PT BMB Hanif melalui pesan WhatsApp. Namun pemilik nomor yang direkomendasikan oleh pihak DLH Gumas tersebut belum merespons hingga berita ini naik cetak. (ko)