Dewan Minta Tertibkan Para Pengamen Pengemis Jalanan

oleh
oleh
Hj Megawati
Anggota DPRD Kotim, Hj. Megawati

SAMPIT- Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui instansi terkait seperti Dinas Sosial dan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) diminta untuk menertibkan kembali para anak jalanan, pengemis, pengamen dan lainnya yang berada di persimpangan lampu merah di dalam Kota Sampit.

“Kami meminta pemerintah daerah melalui intansi terkait untuk mengatasi munculnya para pengemis, pengamen, anak jalanan serta yang lainnya yang meminta-minta ditempat umum seperti diperempatan lampu merah, masalah ini tidak bisa dibiarkan apalagi banyak melibatkan anak usia sekolah yang tentunya tidak diperkenankan untuk kegiatan-kegiatan seperti itu,” kata Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotim Hj.Megawati, Senin (12/6).

Dirinya mengatakan, anak jalanan, para pengamen ataupun pengemis, merupakan persoalan serius bagi Satpol PP Kotim bersama dengan Dinas Sosial yang punya tanggung jawab untuk mengurus dan mencegah hal itu supaya tidak bertumbuh dan berkembang di Kota Sampit

“Kalau kita melihat sepertinya mereka punya komunitas sendiri dan setiap hari jumlahnya semakin bertambah, maka kami minta pemerintah daerah juga terlalu lunak terhadap hal semacam ini, kita tidak ingin daerah ini kedepanya akan menjadi wadah  berkembangnya komunitas anak jalanan ataupun yang lainnya,” ucap Kadir.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengatakan mereka yang mengamen maupun lainnya masih muda dan usia produktif bahkan anak-anak, maka pemerintah daerah dapat mengarahkan mereka untuk bekerja dengan dimodali keterampilan, dan bagi usia sekolah mereka wajib mengikuti pendidikan, tetapi kalau dibiarkan dan tidak ada tindakan maka semakin hari keberadaan mereka semakin banyak dan akan menjadi preseden buruk untuk Bumi Hambaring Hurung ini.

“Kami menekankan agar fungsi penertiban dari pemerintah daerah itu harus tegas dengan begitu maka perkembangan komunitas anak jalanan hingga gelandangan dan pengemis itu bisa ditekan seminimal mungkin, apalagi kita memiliki peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2008 tentang penanganan gelandangan, pengemis dan tuna susila, dan juga perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan itu merupakan payung hukum terhadap penahanannya,” sampai Megawati.

Dia juga mengatakan selama ini para anak jalanan, pengamen dan pengemis di Kota Sampit memang sudah sangat meresahkan bagi masyarakat, Pasalnya tidak hanya di warung-warung makan saja sekarang sudah menjamur di setiap sudut kota bahkan hampir di setiap persimpangan lampu merah.

“Kita lihat sekarang ini banyak anak di bawah umur yang menjadi pengemis, pengamen dan ini sangat memprihatinkan, dan ini akan membuat citra yang kurang baik bagi Kabupaten Kotim, maka dari itu instansi terkait segera menanggani masalah ini sehingga tidak ada lagi para pengemis dan pengamen yang meminta-minta di pinggir jalan ataupun diwarung-warung makan,” tutupnya.(bah)