SAMPIT-Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor meminta kepada seluruh kepala desa (Kades) agar dalam mengelola dana desa harus secara transparan, akuntabel dan partisipatif. Kemudian dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran apalagi saat ini dana untuk desa semakin lebih besar anggarannya.
“Dengan anggaran yang besar tersebut saya berharap pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran,” kata Halikin, baru-baru ini.
Dirinya juga mengatakan selain adanya peningkatan anggaran dana desa, Pemerintah Kabupaten Kotim akan menaikkan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa tahun 2023 ini.
“Kita juga menaikkan penghasilan tetap kades dan perangkat desa pada tahun 2023 ini sebesar Rp 500 ribu, Kenaikan juga diberikan untuk insentif Badan Permusyawaratan Desa sebesar Rp 250 ribu,” ucap Halikin.
Dirinya mengatakan, kenaikan penghasilan tetap ini tidak seberapa, Tetapi ia berharap dapat meningkatkan kesejahteraan kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
“Saya berharap meningkatkan kinerja dari kepala desa dan perangkat desa dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa,” ucap Halikin.
Mantan Sekertaris Daerah ini juga berpesan kepada kepala desa serta perangkat desa dapat mentaati dan memahami semua aturan dan ketentuan yang berlaku agar tata kelola keuangan desa menjadi lebih baik dan tingkatkan disiplin dalam menjalankan tugas kewajiban secara maksimal sehingga tercapai tujuan atau kinerja yang diharapkan.
“Saya juga berpesan kepada semua kepala desa dan perangkat desa dapat mentaati aturan dan ketentuan dalam pengguna dana desa, agar tidak berurusan dengan aparat penegak hukum, kalau tidak mengerti dapat berkoordinasi dengan pihak kecamatan ataupun dinas terkait,” tutupnya.
Untuk diketahui tahun 2022 pemerintah Kabupaten menerima transfer dana desa sebesar Rp 144.196.324.000 dan tahun 2023 ini menerima transfer dana desa sebesar Rp 149.075.731.000 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 4.879.407.000. Dan untuk alokasi dana desa tahun 2022 sebesar Rp.88.680.602.400, tahun 2023 pemerintah daerah menaikkan menjadi Rp.109.050.053.200 atau mengalami kenaikan Rp.20.369.450.800. (ko)







