KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan secara resmi telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Kades) pada Rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Seruyan, Senin (12/6).
Pidato pengantar Bupati tentang Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainuddin Noor. Disampaikan Sekda bahwa, pemerintah daerah Kabupaten Seruyan juga telah melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara bergelombang dimulai dari tahun 2016-2020.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa Raperda Kabupaten Seruyan tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa merupakan program hukum yang disusun oleh pemerintah daerah untuk dapat menjadi pedoman dalam hal pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa,” ucap Sekda membacakan pidato bupati.
Tidak hanya itu, pihaknya dalam hal ini pemerintah daerah juga mengucapkan terimakasih kepada lembaga DPRD Kabupaten Seruyan yang telah menjadwalkan untuk pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.
Berkaitan dengan hal tersebut, Sekda juga menghimbau kepada seluruh perangkat daerah terkait agar nantinya untuk bisa mempersiapkan diri pembahasan bersama DPRD Kabupaten Seruyan.
“Kita berharap dengan kerjasama yang baik, rancangan peraturan daerah ini bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah yang selaras dengan program pemerintah sesuai perkembangan kehidupan masyarakat, khususnya bagi pemerintahan desa di Kabupaten Seruyan,” pungkasnya. (wal)







