SUKAMARA-Konflik yang terjadi antara PT Menthobi Makmur Lestari (MMaL) dengan warga Desa Kenawan Kecamatan Permata Kecubung Kabupaten Sukamara, kian memanas. Hal tersebut menyusul tidak ditemukan kesepakatan antara kedua belah pihak dalam mediasi ketiga yang digelar di Balai Desa Kenawan, Kamis (15/6).
Rencananya hari ini (19/6) mediasi lanjutan kedua belah pihak kembali dilaksanakan. Gagalnya mediasi tersebut akibat perusahaan menolak bertanggungjawab atas pengrusakan makam yang dilakukan terhadap 13 makam leluhur adat setempat yang terjadi akibat pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit. Anak perusahaan dari Grup Maktour tersebut tidak menyanggupi permintaan ganti rugi yang ditawarkan oleh pihak ahli waris atas rusaknya makam.
Perwakilan kuasa ahli waris, Effendi Buhing menyampaikan, bahwa saat ini penyelesaian masalah masih dalam tahap mediasi antara kedua belah pihak dan belum sampai pada sidang adat. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mendamaikan kedua belah pihak.
Ahli waris memberikan waktu tiga hari bagi perusahaan PT MMaL untuk mempertimbangkan dan memenuhi tuntutan dari para ahli waris.
“Kita kasih waktu bagi mereka (perusahaan) untuk berpikir selama tiga hari kedepan, sejak tanggal 16-18 Juni 2023 mendatang,” kata Effendi Buhing, saat dikonfirmasi awak media.
Effendi Buhing memastikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas jika dalam waktu yang telah ditentukan tersebut perusahaan belum memberikan kepastian dan memenuhi tuntutan warga.
“Kalaupun mereka belum juga ada tanggapan terpaksa kita akan menempuh sidang adat sesuai dengan hukum adat yang ada baik melalui Demang setempat ataupun tingkat DAD Kabupaten,” tegasnya.
Sementara itu, Perwakilan Menagemen PT MMaL, Taufiq, menyampaikan pihaknya akan terus berupaya menempuh jalur kekeluargaan dalam menyelesaikan permasalah ini.
“Kami akan coba membangun komunikasi kembali dengan ahli waris, tujuannya hanya satu, yakni supaya terbentuk kesepahaman atas persoalan ini,” kata Taufiq.
Taufiq menjelaskan, mediasi tidak menemukan kesepakatan lantaran kedua belah pihak masih berbeda pandangan terkait inti permasalahan.
Perusahaan berdalih jika kerusakan 13 makam tersebut murni karena ketidak tahuan perusahaan saat menggarap lahan menggunakan alat berat.
“Kalau ada kesepahaman dari persoalan ini, tentunya dilihat dari sudut pandang yang sama, maka persoalan inltu bisa kita uraikan,” jelasnya. (ko)