KUALA KAPUAS – Terkuak sudah penyebab meninggalnya Lodoy Tamus (75), warga Jalan Kalimantan RT 02 RW 16 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya. Pria yang ditemukan di pinggir Jalan Lintas Timpah Pujon dari arah Desa Masaran menuju arah Desa Kayu Bulan, Senin (12/6/2023) lalu meninggal karena dibunuh.
Kerja keras tim gabungan terdiri Unit Resmob Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Tengah dibackup Unit Resmob Polresta Palangka Raya, unit Intelmob Satbrimob Polda Kalteng, Sitekintel Ditintelkam Polda Kalteng dan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng berhasil membekuk para pelaku pembunuhan.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, membenarkan mengungkap tersangka pembunuhan terhadap korban Lodoy Tamus. Pihaknya telah membekuk tiga tersangka.
“Kita amankan tersangka Herlina alias Lina (26), warga Tilung 4 Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya dengan alamat KTP di Desa Tumbang Miwan RT 4 Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkap Kasatreskrim.
Selanjutnya tersangka Triwanti Lestari alias Ajo (26) warga Jalan Kalibata Blok B 1 No D2., RT : 6 RW: 13 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya dan tersangka Mustika Rahayu alias Rama warga Jalan G. Obos 24 Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya dengan alamat KTP Jalan AMD RT 01 Desa Kasongan Baru Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalteng.
“Penangkapan Senin (19/6/2023) Pukul 16.30 WIB tersangka Herlina ditangkap di Kafe Barito Indah Jalan Sisingamngaraja, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya. Senin (19/6/2023 Pukul 21.00 WIB tersangka Mustika Rahayu ditangkap di Kos Jalan G. Obos 24 Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya. Selanjutnya pada Senin (19/6/2023) Pukul 21.30 WIB tersangka Triwanti Lestari ditangkap di Kos Jalan Bukit Raya 16 A Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya,” jelasnya.
Kasatreskrim menambahkan, modus operandi tersangka Herlina merasa cemburu, karena pernah melihat korban memeluk pacar tersangka, dan juga sakit hati karena tersangka pernah dimarahi korban. Atas hal itu tersangka Herlina mengajak tersangka Mustika Rahayu, Triwati Lestari untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan dalih mengajak korban pergi ke acara kawinan dan melakukan pembunuhan di dalam perjalanan.
“Barang bukti uang sebanyak Rp.10.700.000, handphone merk VIVO, tas hitam merk MOKAMOLA, dua handphone merk Iphone 11 pro max, kotak handphone merk iphone 11 pro max, dua buah cincin emas seberat 6 gram, tali nilon warna biru, satu) buah palu merk Camel 250 G warna oranye hitam, satu unit mobil Avanza warna merah marron dengan No. Pol : KH 1747 AO atas nama pemilik Agus Setiawan,” pungkasnya. (alh/ko)