BUNTOK-Dugaan pencemaran limbah tambang di Sungai Ayuh dan Danau Tarusan, Desa Muara Singan, Kecamatan Gunung Bintang Awai membuat warga yang terdampak menjerit. Hasil mediasi pihak perusahaan batu bara dengan warga tak kunjung membuahkan hasil, hanya janji hampa yang diterima sebagian warga. Janji ganti rugi lahan pun hanya tinggal janji, tak kunjung ditepati.
Terakhir, mediasi difasilitasi Pemkab Barsel pada Jumat (9/6) lalu. Ketika itu ada empat perusahaan tambang batu bara yang hadir yakni PT Multi Tambang Jaya Utama (MUTU), Wahana Agung Sejahtera (WAS), Palopo Indah Raya (PIR) dan Elektra Global (EG). Salah satu hasil mediasi tersebut mengenai kesanggupan pihak perusahaan emas hitam ini membangun sarana air bersih untuk masyarakat.
Meskipun demikian, hasil mediasi yang dilakukan sebelumnya kembali menyeruak ke permukaan. Lahan dan kebun warga di Desa Muara Singan ikut terdampak, diduga akibat aktivitas tambang batu bara. Tanah warga terendam lumpur Ketika banjir bandang terjadi. Oleh pihak perusahaan Ketika mediasi, warga dijanjikan ganti rugi. Sayangnya, janji tersebut tidak kunjung terealisasi.
Sumber Kalteng Pos di Desa Muara Singan yang lahan perkebunannya terendam lumpur dari tambang ini mempertanyakan janji perusahaan yang disampaikan saat mediasi bersama kades dan warga. Belum ada kejelasan dan kepastian mengenai nasib kebun yang terkena lumpur yang diduga dampak dari aktivitas pertambangan.
“Saya tidak ingat lagi saking banyaknya proses mediasi yang dilakukan, para warga yang terdampak, dijanjikan ganti rugi, bukan berupa uang karena perusahaan tidak mau membayar ganti rugi secara tunai, namun dalam bentuk bantuan usaha,” kata sumber Kalteng Pos tersebut.
Masih menurut sumber tersebut, tawaran bantuan usaha dari perusahaan itu supaya warga tidak kehilangan pekerjaan. “Warga yang terdampak, salah satunya saya didata, kemudian rapat lagi. Kemudian kami bersama yang lain ditanya, mau kerja apa, atau buka usaha apa,” tuturnya.
Usai pendataan tersebut, pihak perusahaan melakukan pemetaan tanah, yang dihadiri baik dari perusahaan dan Kepala Desa setempat, bahkan bagi warga yang tanahnya terdampak belum memiliki surat legalitas, dibantu untuk kepengurusan SKT oleh Perusahaan. Kemudian usai melakukan pemetaan sudah rampung, barulah proses bantuan itu sah untuk diserahkan. Kini warga harus gigit jari karena hingga sekarang bantuan yang dijanjikan tidak kunjung tiba. Bahkan hasil dari Mediasi terakhir pun tidak ada kepastian sampai kapan selesai.
“Jujur saya mengelus dada, bagaimana tidak, saya dari Buntok ke kampung sana mengurus segala berkas dan lain-lain itu butuh biaya, sedangkan saya punya usaha kecil- kecilan yang tidak bisa ditinggal dalam waktu lama, kalau harus menunggu, mengurus itu, saya mau makan apa kalau usaha saya tidak jalan,” ungkapnya.
“Kami hanya minta kepastian, kapan ini selesai sesuai janji perusahaan kalau memang ada niat tulus membantu saya dan juga warga lain yang terdampak, sebenarnya bantuan tidak berupa uang pun terpaksa saya iyakan padahal banyak warga lain yang membutuhkan bantuan itu berupa uang tunai, namun saya nilai dengan adanya bantuan usaha itu sudah membuktikan bahwa mereka bertanggungjawab, nyatanya hingga sekarang tidak ada realisasi nyata,” cetusnya.
Kasus pencemaran linkungan ini, menjadi perhatian serius Pemkab Barito Selatan (Barsel). Penjabat (Pj) Bupati Barsel Deddy Winarwan turun langsung melihat kondisi air yang secara keseluruh berwarna kecoklatan. Pada tanggal 17 Juni lalu, Deddy Winarwan turun langsung meninjau Jalan Poris Desa Patas 1 hingga Desa Muara Singan.
Melihat kondisi air yang tidak layak dikonsumsi tersebut, Pj Bupati Barsel Deddy Winarwan memerintahkan kepada Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barsel Agus Yulius untuk turun, mengambil sample air. DLH juga diminta untuk mengajak pihak Laboratorium (Lab), perangkat desa dan masyarakat untuk mengambil sampel air yang diduga tercemar limbah tambah batu bara tersebut.
“Jadi saya sudah memerintahkan Plt Kadis DLH agar mengambil sample. Jadi perlu waktu untuk mengetahui hasilnya, apakah tercemar atau tidak,” tegas Deddy, Minggu (18/6).
Apakah perusahan akan mendapat sanksi apabila Sungai Ayuh dan Danau Tarusan terbukti tercemar, dirinya harus menunggu beberapa tahapan, salah satunya hasil uji Laboratorium terkait dugaan pencemaran limbah aktivitas perusahaan Batu Bara yang saat ini masih belum selesai permasalahannya.
“Kita harus mengedepankan asas hukum yang ada, baik Hukum Lingkungan dan Hukum Normatif sehingga kita bisa mengambil langkah apabila hasil rilis resmi dari lembaga yang terakreditasi yaitu Laboratorium kesehatan, jadi sepanjang belum mengantongi hasil uji kita belum bisa mengambil keputusan karena Pemda harus bersikap netral dan bila mengambil keputusan harus berbasis regulasi dan berbasis hasil penelitian yang bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Apakah DLH Barsel selama permasalahan itu sudah atau tidaknya melakukan uji lab, dirinya mengatakan DLH sudah melakukan beberapa uji lab, namun guna memastikan lagi hasil itu, perlu melakukan cek dan uji lab bersama Laboratorium Kesehatan di Kota Palangka Raya. Karena dalam waktu tertentu perubahan air itu selalu dinamis, maka dari itu dirinya meminta DLH Barsel bisa melakukan pengecekan berkala, apakah sebulan sekali untuk melakukan uji mutu air di Sungai Ayuh dan Danau Tarusan saja tetapi melakukan cek di semua sungai yang ada didekat area perusahaan.
“Tapi dalam kondisi sekarang yang paling utama ialah apa yang dibutuhkan masyarakat harus terpenuhi maka dari itu, pada rapat APBD Perubahan nantinya bersama DPRD Barsel nanti kita membutuhkan dukungan, supaya sisa kekurangan tandon dan mesin untuk 30 KK ini dan lainnya dapat terealisasi dan kita dorong juga pihak perusahaan agar secepatnya merealisasi bantuannya kepada masyarakat setempat,” tambah Deddy.
Sebelumnya usai mengadakan rapat dan hasilnya empat perusahaan bersedia memberikan bantuan berupa Tandon air beserta mesin kepada 160 KK yang terdampak dugaan limbah aktivitas tambang. Namun dari hasil peninjauan yang dilakukan PJ Bupati, ternyata jumlah yang membutuhkan sebanyak 190 KK. Dari hasil itu Deddy juga memerintahkan Sekda untuk membahas juga harapan dan keluhan dari warga di dalam APBD perubahan sekaligus menganggarkan tambahan tandon air dan mesin pompa untuk 30 KK yang tidak tercover dari bantuan pihak 4 perusahaan.
“Jadi dalam hasil rapat, itu sepakat, bahwa perusahan bersedia memberikan bantuan berupa mesin pompa dan tandon, namun saat saya meninjau lagi, dari 160 KK yang diberikan bantuan, ternyata ada kekurangan 30 KK, maka dari itu nanti saat rapat di APBD perubahan, akan kita prioritaskan untuk kekurangan itu supaya warga yang berhak bisa menerima,” jelas Deddy.
Selain bantuan mesin pompa dan tandon dari pihak Perusahaan, Deddy juga mendorong agar pihak perusahaan apabila ada kebijakan terkait CSR supaya bisa daplikasikan untuk membantu pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, sehingga dengan adanya sinergi bantuan untuk warga Desa Muara Singan dan sekitarnya bisa tercover baik dari APBD Kabupaten maupun dana CSR. (ko)







