PALANGKA RAYA-Sungai Masien di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas diduga tercemar limbah sawit dari PT Berkala Maju Bersama (BMB), yang merupakan anak perusahaan AV-Ecopalms SDN BHD yang masuk di bursa saham perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang melantai di bursa saham (tbk) Malaysia CB Industrial Product Holding Bernard (CBIP).
Selain dugaan mencemaran, PT BMB ini diduga belum kantongi persetujuan teknis untuk dapat beroperasi sesuai aturan berlaku. Hal ini dikuatkan dengan statmen jelas, dari DLHKP Gunung Mas pada Tanggal 1 Juni 2023.
Kepala DLHKP Gumas, Rodi, A Robinson melalui Kabid Penataan dan Penaatan PPLH, Ipana mengatakan bahwa Tim Pengawas DLH didampingi DLH Provinsi Kalteng sudah melakukan verifikasi di lapangan. Dimana untuk temuan di lapangan diketahui pengolahan pabrik tersebut belum memiliki persetujuan teknis pengelolaan air limbah.
Lanjutnya, DLH Gunung Mas, di Tahun 2022 sudah memberikan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PT.BMB Manuhing.
“Terkait pengurusan izin sesuai PP No 22 tahun 2021 dan PP No 5 tahun 2020, karena PT.BMB status permodalan adalah PMA jadi kewenangan ada di pusat/KLHK,”tutup Ipana.
Selain itu, juga didukung dengan pemberhentian sementara waktu operasi BMB, oleh pimpinan daerah kabupaten Gunung Mas, Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong.
Sementara itu, pada Senin 26 Juni 2023 lalu, manajemen PT Berkala Maju Bersama melalui HRD PT BMB, Falimi Uthma Thamrin membantah terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan di wilayah Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas.
Dari informasi yang beredar menyatakan bahwa kami membuang limbah ke aliran sungai Masien yang mengakibatkan ikan banyak yang mati, akan tetapi sebenarnya hal itu tidak sesuai dengan kenyataan yang ada,” ungkap Falimi Uthma Thamrin, Senin 26 Juni 2023.
Dia mengatakan, perusahaan BMB rutin melakukan pemeriksaan dan mengambil sampel air sungai Masien setiap satu bulan sekali untuk mengetahui dan menjaga keadaan lingkungan yang ada di sekitar areal beroperasinya PT. BMB.
Setelah pihak perusahan menerima keluhan dari pihak yang mengaku dan mengatasnamakan masyarakat, PT BMB membentuk tim investigasi untuk melakukan pengecekan dan pengambilan sampel di area yang diinfomasikan banyak ikan mati tersebut, di mana dari hasil sampel yang diambil itu langsung dikirim ke PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) untuk dilakukan pengujian, dan pemeriksaan guna memastikan kualitas dari air sungai Masien yang dikabarkan banyaknya ikan mati.
Dari hasil penelurusan dan pengecekan kearah hulu Sungai Masien lebih dijumpai banyak ikan yang mati dan dari penelusuran tersebut kami simpulkan ikan mati yang disampaikan oleh pihak yang mengaku dan mewakili masyarakat bukan karena adanya pencemaran limbah pabrik karena menurut kami air itu mengalir dari hulu ke hilir.
“Dari hasil uji sampel yang dilaksanakan oleh Sucofindo hasilnya bahwa air di Sungai Masien itu normal saja, tidak ada pencemaran limbah yang dapat menyebabkan ikan mati. Berbeda dari hasil tes sampel yang dilakukan oleh DLHKP yang disampaikan pada saat bersamaan dengan surat penghentian operasional pabrik yang diberikan ke perusahaan,” tukasnya.(okt)