BPD Tak Boleh Ikut Campur Urusan Operasional Desa

oleh
oleh

KASONGAN-Ketidakharmonisan hubungan antara Kepala Desa dengan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Katingan sering kali terjadi.

Bahkan tak sedikit surat yang diajukan oleh BPD ke Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan untuk meminta memberhentikan Kepala Desa. “Sehubungan dengan hal ini kami ingatkan agar BPD tidak ikut campur terhadap operasional desa,” kata Bupati Katingan Sakariyas di aula Bappedalitbang Kabupaten Katingan, Senin (10/7).

Dijelaskan Sakariyas, Kepala Desa dan BPD punya tugas dan kewenangan masing- masing. Sehingga tidak boleh ikut campur terhadap urusan yang tidak menjadi kewenangannya. “Ini yang perlu diingat,” ujar Sakariyas.

Selain itu, dia juga menegaskan, dalam menjalankan roda pemerintahan harus saling bersinergi. Sebab terangnya, apabila tidak ada sinergi antar perangkat di pemerintahan, yang dirugikan adalah masyarakat.

“Contoh misalnya apabila APBDes tidak dibahas yang rugi siapa? Masyarakat kan. Karena pembangunan tidak bisa berjalan. Inilah yang harus kita sadari bersama,” tuturnya. (ko)