IDI Kalteng Tunggu Draf Resmi

oleh
oleh

PALANGKA RAYA-DPR RI akhirnya mengesahkan RUU Kesehatan menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (11/7). Dewan mempersilakan masyarakat mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika tidak puas dengan pengesahan tersebut.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, rapat pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU berjalan baik dan lancar. Namun, ada satu fraksi yang setuju dengan catatan, yaitu Partai NasDem, dan dua fraksi yang menolak pengesahan, Partai Demokrat dan PKS.

“Enam fraksi setuju terhadap pengesahan RUU Kesehatan,” terangnya.

Setelah disahkan di DPR, UU Kesehatan akan diundangkan oleh pemerintah.

Puan meminta pemerintah, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menuntaskan UU tersebut dan segera dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Terpisah, Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa UU anyar itu dapat mereformasi bidang pelayanan kesehatan.

Dia berharap kekurangan dokter bisa segera dipenuhi dengan lebih cepat. Termasuk kekurangan dokter spesialis.

“Bagus. Saya kira arahnya ke sana,” katanya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa setelah pandemi, Indonesia membutuhkan transformasi kesehatan. Pandemi juga telah menguji sistem kesehatan nasional. “Pandemi membuka mata kita bahwa ada banyak yang harus diperbaiki di bidang kesehatan, itulah sebabnya transformasi kesehatan amat diperlukan,” tuturnya.

Budi membeberkan berbagai masalah kesehatan. Misalnya 300 ribu masyarakat meninggal karena strok tiap tahunnya.

Lalu ada 6 ribu bayi meninggal karena gangguan jantung.

Belum lagi 5 juta balita masih tengkes (stunting). Budi menegaskan bahwa rakyat membutuhkan layanan kesehatan yang lebih baik.

“Menuju generasi emas pada 2045, kita harus bekerja keras, karena target itu tidak bisa dicapai tanpa manusia Indonesia yang sehat,” katanya. Dia mengungkapkan, negara bertanggung jawab atas fasilitas kesehatan yang layak.

Baca Juga:  Faridawaty Jembatani Indonesia - Turki lewat Diplomasi Kemanusiaan untuk Anak Disabilitas

Lebih lanjut Budi mengatakan, ada 11 UU sektor kesehatan lama telah disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman. “Pemerintah sepakat dengan DPR terkait pokok pembahasan berbagai upaya peningkatan kesehatan Indonesia dalam 20 bab dan 450 pasal RUU Kesehatan,” ujarnya.

Budi menambahkan, pemerintah telah melaksanakan 115 kali kegiatan pelibatan partisipasi publik, 1.200 organisasi pemangku kepentingan diundang, dan ada 72 ribu peserta.

Pemerintah juga menerima 6.011 masukan secara lisan maupun tulisan melalui portal Partisipasi Sehat.

Mengetahui informasi RUU Kesehatan disahkan menjadi UU, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalteng masih belum bersikap. “Kita tunggu dulu konkret Undang-Undang Kesehatan itu, setelah dapat draf resminya, barulah kami kaji,” ucap Sekretaris IDI Kalteng, dr Tagor Sibarani.

Ia menjelaskan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu draf itu dan menyinkronkan dengan daftar inventaris masalah yang pernah mereka ajukan ke DPRD Kalteng beberapa waktu lalu.

“Makanya kami tunggu dulu undang-undang itu seperti apa, karena mengingat prosesnya waktu itu kan drafnya ada beberapa macam, jadi kita tunggu dulu undang-undang resminya sehingga tidak terjadi ricuh,” ucapnya.

Pihaknya berharap tidak ada pasal siluman yang merugikan para tenaga kesehatan. “Ya, kami berharap tidak ada undang- undang yang disahkan, tetapi itu pasal siluman yang dapat merugikan tenaga kesehatan,” tegas Tagor.

Sebagai warga negara Indonesia (WNI), pihaknya menegaskan akan tetap menjalankan undang-undang tersebut.

Namun, selagi belum resmi, dijalankan profesinya sebagai mana mesti. (ko)