Bupati Pulang Pisau (Pulpis) Pudjirustaty Narang didampingi instansi terkait turun melakukan pengecekan dan verifikasi data peserta plasma perusahaan perkebunan kepala sawit di Desa Manen Paduran, Manen Kaleka, dan Lawang Uru, Kecamatan Banama Tingang. Komitmen PT Citra Agro Abadi (PT CTAA), anak perusahaan CAA Group, dalam melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma patut diapresiasi.
SUHARTOYO, Pulang Pisau
KETIKA turun ke Desa Manen Paduran, bupati bertatap muka langsung dengan pengurus dan anggota Koperasi Citra Kahayan Jaya yang bermitra dengan PT CTAA.
Saat itu bupati memastikan penerima kebun plasma benar- benar warga yang berdomisili di wilayah setempat.
“PT CTAA sudah memenuhi ketentuan 20 persen plasma,” kata Taty saat itu.
Bupati juga berpesan kepada para petani plasma agar tidak menjualbelikan lahan plasma.
“Dengan adanya kebun plasma ini kami berharap bisa meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar perusahaan,” harap bupati.
Ia menambahkan, dengan pelaksanaan kebun plasma itu, masyarakat dapat merasakan dampak positif kehadiran investor untuk peningkatan perekonomian. “Sehingga masyarakat bisa terlibat dan tidak hanya menjadi penonton sehingga bisa memajukan kesejahteraan. Sekali lagi saya berpesan, jangan menjualbelikan kebun plasma yang Bapak/ Ibu miliki,” pesan dia.
Manajer Umum dan Kemitraan PT CTAA, Raden Agus Hiramawan mengungkapkan, pihaknya berkomitmen melaksanakan program plasma sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pembangunan kebun plasma bersamaan dengan kebun inti,” ungkap Raden.
Di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, PT CTAA merealisasikan kebun plasma di dua kecamatan, yakni Kecamatan Kahayan Tengah dan Kecamatan Banama Tingang.
“Kami berkomitmen melaksanakan peraturan yang ditetapkan pemerintah terkait kebun plasma,” ujarnya.
Dengan merealisasikan kebun plasma, lanjut Raden, pihaknya ingin mendorong peningkatan perekonomian masyarakat di sekitar perusahaan.
“Kami ingin kehadiran PT CTAA memberi kontribusi nyata untuk peningkatan perekonomian masyarakat sekitar melalui realisasi kebun plasma,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau Godfridson melalui Kepala Bidang Perkebunan Tata Ali Sumitra mengungkapkan, kewajiban plasma yang mesti dipenuhi perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit diatur berdasarkan peraturan dan perundangundangan RI.
Di antaranya Undang Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang pada Pasal 58, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian Pasal 12 dan Pasal 14. Juga Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan Pasal 15 dan Pasal 16, dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.
Untuk diketahui, kegiatan bupati saat ini adalah memvalidasi peserta plasma kerja sama PT CTAA dengan Koperasi Citra Kahayan Jaya di Kecamatan Banama Tingang, yang mencakup Desa Manen Paduran sebanyak 132 kepala keluarga (KK) dengan luas kebun 111,4485 hektare, Desa Manen Kaleka sebanyak 134 KK dengan luas kebun 206,7410 hektare, dan Desa Lawang Uru sebanyak 351 KK dengan luas kebun 243,9965 hektare. Total penerima sebanyak 617 KK, dengan luas lahan 662,186 hektare. Program serupa akan dilanjutkan di wilayah Kecamatan Kahayan Tengah, tepatnya di Desa Tahawa, Parahangan, dan Bereng Rambang. (ko)