Pemkab Uji Publik Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah

by
Sekda Seruyan, Djainuddin Noor membuka kegiatan sosialisasi atau uji publik Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Aula Kantor Bapenda setempat, Kamis (13/7).

KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat tengah mempersiapkan berbagai hal dalam penyempurnaan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Seruyan tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Salah satunya, hal tersebut juga dibuktikan dengan melaksanakan uji publik Raperda Pajak Daerah dan Retribusi tahun 2023. Kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, Djainuddin Noor mewakili Bupati Seruyan, Yulhaidir di Aula Bapenda setempat, Kamis (13/7).

“Kegiatan ini kita harapkan bisa berjalan dengan baik, sehingga aturan yang kita siapkan ini nantinya dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya, tentunya dengan adanya masukkan dari tamu undangan yang hadir disini,” kata Sekda.

Jelasnya, sebagai mana diketahui bahwa penyelenggaraan pajak daerah dan retribusi daerah yang semula berdasarkan Undang-undang nomor 23, kemudian dengan adanya Undang-undang nomor 01 tahun 2022.

Maka dalam hal ini juga harus dituangkan lagi atau disesuaikan di suatu peraturan daerah. Pasalnya, dari pusat ke daerah masing-masing karakteristik daerah berbeda.

“Saya berharap semoga melalui kegiatan ini dapat menghasilkan rumusan-rumusan kebijakan yang menjadi solusi dan langkah strategis bagi peningkatan pendapatan daerah khususnya pendapatan asli daerah Kabupaten Seruyan,” pungkasnya. (wal)

Leave a Reply