PULANG PISAU-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui Bidang PTSP melakukan pelayanan perbantuan Online Single Submission (OSS) dalam pengurusan pembuatan NIB. Kegiatan tersebut juga diinisiasi ketua TP PKK Kahayan Hilir Mimi.
Kegiatan yang dilaksanakan dari rumah ke rumah di Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir itu dipimpin langsung Kepala Bidang PTSP Nirmalasari. “Kami berharap para pelaku UMKM di Kabupaten Pulang Pisau bias melakukan pendaftaran NIB. Untuk itu kami turun langsung memberikan sosialisasi dan pelayanan,” kata Nirmalasari kepada Kalteng Pos, Rabu (12/7).
Dia menjelaskan, dengan memiliki NIB, usaha yang dirintis akan memiliki legalitas dan memudahkan untuk mengakses hal-hal yang terkait di bidang administratif.
“Dengan data UMKM yang telah tercatat secara administratif, pemerintah dapat dengan mudah memberikan program-program yang membantu UMKM dengan tepat sasaran sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Nirmalasari mengungkapkan, NIB adalah hal yang wajib dimiliki semua pelaku usaha. Apapun bidang usahanya. Untuk itu pelaku usaha diharapkan memiliki NIB.
Menurut dia, pembuatan NIB tidak rumit. Bahkan, untuk membantu pelaku usaha yang ingin membuat NIB pihaknya siap datang ke rumah untuk melakukan pendampingan dan membantu tanpa ada biaya. Semua layanan gratis. “Jadi, mindsite atau paradigma yang mengatakan bahwa urus izin itu sulit, mahal dan rumit itu tak ada lagi. Kami harapkan pelaku UMKM bisa melakukan pendaftaran NIB,” harap dia. (ko)