Rumuskan Kebijakan Daerah Tentang Pemberdayaan UMKM

oleh
oleh
Sekda, Drs.H. Djainuddin Noor, M.A.P saat membuka kegiatan sosialisasi, Kamis (20/7/2023)

KUALA PEMBUANG – Bertempat di aula BKAD Kabupaten Seruyan, Sekretaris Daerah Drs.H. Djainuddin Noor, M.A.P membuka sosialisasi implementasi perijinan berusaha dan pengawasan perijinan berusaha berbasis resiko, penandatanganan perjanjian kerjasama bidan penanaman modal dan penyerahan sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro kecil, Kamis (20/7/2023)

Dikatakan Sekda, perizinan berusaha dan pengawasan merupakan instrumen pemerintahan pusat dan pemerintah daerah dalam mengendalikan suatu kegiatan usaha melalui sistem online single submission.

Maka menurutnya, melalui penerapan konsep ini, pelaksanaan penerbitan perijinan berusaha dapat lebih efektif dan sederhana. Di samping itu melalui penerapan konsep ini, kegiatan pengawasan menjadi lebih terstruktur, baik dari periode maupun instansi yang harus dilakukan pengawasan.

“Kegiatan ini untuk merumuskan kebijakan daerah tentang pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Karena UMKM memiliki peran yang sangat potensial untuk mendorong ekspor, penyerapan banyak tenaga kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan stabilitas nasional,”ujarnya.

Sekda berharap melalui kegiatan yang dilaksanakan ini dapat mencapai tujuannya dan memberikan manfaat guna memperkuat koordinasi, kolaborasi seluruh perangkat daerah, dalam rangka meningkatkan iklim investasi yang baik dan mencapai target terealisasi investasi, yang pada gilirannya memberikan kontribusi positif bagi kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.(bud)