Kepala Kantor ATR/BPN Kota Yono Cahyono Berbicara soal Putusan PTUN

oleh
oleh
BERBINCANG: Kepala Kantor ATR/BPN Palangka Raya Yono Cahyono (kiri) ketika ditemui wartawan di kantornya, Senin (24/7).

Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Palangka Raya akhirnya angkat bicara terkait kasus pertanahan di Jalan Hiu Putih VIII A. Upaya hukum banding akan dilakukan oleh lembaga pertanahan tersebut merespons putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.

AGUS JAYA, Palangka Raya

“KAMI mengajukan banding,” kata Yono Cahyono saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/7). Dikatakannya, mengacu Surat Edaran Mahkamah Agung RI (Sema) Nomor 3 Tahun 2018, maka terhadap putusan PTUN dalam perkara sengketa nomor 2/G/2023/PTUN Plk, antara Hj Musrifah selaku penggugat dengan pihak BPN selaku tergugat, maka pihaknya mengajukan perlawanan atas putusan tersebut.

BPN mengharapkan kedua belah pihak bisa menyelesaikan terlebih dahulu soal keperdataan terkait keabsahan kepemilikan tanah sengketa itu.

“Kami beri kesempatan kepada kedua belah pihak untuk terlebih dahulu menyelesaikan soal perdatanya,” kata Yono.

Ia menambahkan, apabila soal keabsahan kepemilikan lahan itu sudah lebih jelas lewat hasil putusan sidang perdata dan telah berkekuatan hukum tetap, maka persoalan terkait pembatalan keabsahan sertifikat lahan dari salah satu pihak seperti yang dikeluarkan oleh putusan PTUN dapat segera dilakukan BPN.

Yono juga mengatakan, sertifikat yang dimiliki pihak penggugat (Hj Musrifah) maupun sertifikat lahan yang saat ini dipegang oleh sejumlah warga merupakan sertifikat sah yang dikeluarkan BPN.

Baca Juga:  Cek Dulu Listriknya! Ini Tips Aman Jual Beli dan Sewa Rumah

Dijelaskannya, sebelum penerbitan sertifikat tanah milik warga, harus ada tindakan perbuatan hukum terkait pembuatan sebuah sertifikat tanah.

“Perbuatan hukum itu dituangkan dalam dokumen pengukuran dan dokumen penerbitan hak atas tanah,” ujarnya.

Dikarenakan telah lengkapnya dua dokumen tersebut, maka hal tersebut juga yang menjadi salah satu alasan bagi pihak BPN tidak menghadirkan saksi fakta dalam persidangan PTUN. “Kami sudah merasa cukup dengan dua alat bukti tersebut,” ujar Yono ketika menyinggung terkait alasan pihak BPN tidak menghadirkan saksi fakta.

Alasan lain BPN tidak menghadirkan saksi fakta dalam persidangan tersebut, karena dari dua pegawai yang melakukan pengukuran lahan sengketa, satu orangnya telah pindah tugas, sementara satu lagi dalam kondisi sakit.

“Kebetulan tukang ukur yang menangani masalah ini sudah pindah tugas ke Tangerang, sedangkan petugas yang kedua menderita strok,” ujar Yono.

Terkait adanya informasi yang menyebut lokasi lahan yang menjadi objek sengketa berbeda antara milik penggugat (Hj Musrifah) dengan lokasi lahan milik warga Jalan Hiu Putih VIII karena perbedaan peta, Yono mengatakan bahwa berdasarkan data yang dimiliki BPN, lokasi yang menjadi objek sengketa merujuk ke lokasi yang sama.

“Walaupun petanya berbeda, memang menujukan lokasi yang sama,” ujar Yono. (ko)