Ketua Dewan Apresiasi Perangkat Daerah

oleh
oleh
Hj Mery Rukaini Ketua DPRD Barito Utara

MUARA TEWEH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara Hj Mery Rukaini mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengelola keuangan daerah.

Terkait hal itu, “Termasuk mengurus penerimaan daerah dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” kata Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini saat kegiatan uji publik rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Aula Bappeda Litbang Muara Teweh, beberapa waktu lalu.

Ketua dewan memberikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara, terkhusus pengelola pajak daerah dan retribusi daerah atas kerja sama dan kerja kerasnya dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut.

Menurut Mery Rukaini yang juga sebagai ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Barito Utara ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan perluasan obyek pajak dan retribusi daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat dan memperhatikan potensi daerah yang ada di Kabupaten Barito Utara.

Baca Juga:  Ardianto Soroti Kerusakan Lingkungan, DPRD Barito Utara Minta Perusahaan Tambang Bertanggung Jawab

Ketua DPRD menyampaikan, uji publik raperda ini merupakan salah satu proses lanjutan dalam penyusunan peraturan daerah. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan informasi, data, saran dan masukan, baik dari masyarakat, stakeholders, perangkat daerah serta jaminan partisipasi publik dalam rangka pembentukan produk hukum daerah.

Melalui penyusunan rancangan peraturan daerah ini diharapkan dapat dikaji kembali potensi obyek pajak dan retribusi daerah lebih dalam, sehingga dapat meningkatkan PAD di Kabupaten Barito Utara.

Dijelaskannya, bahwa dalam UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pemerintah daerah diharuskan untuk menetapkan peraturan daerah (perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Penetapan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah selaras dengan kebijakan fiskal nasional, kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta tidak menghambat ekosistem investasi dan kemudahan berusaha. (ko)