PALANGKA RAYA – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya terus menghadirkan inovasi-inovasi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Terbaru, pihaknya melaksanakan launching dan promosi aplikasi antrean permohonan paspor tempel di QR Code Keimigrasian (APPEL DI QRIM) yang dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Selasa (01/08/2023).
Acara launching dan promosi aplikasi APPEL DI QRIM juga disaksikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalteng, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Kalteng dan perwakilan biro perjalanan yang ada di Kota Palangka Raya.
Bertempat di ruang layanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya Mulyadi yang juga selaku Project Leader “APPEL DI QRIM” menyampaikan bahwa inovasi ini merupakan aplikasi antrean permohonan paspor tempel di QR Code Keimigrasian.
“Pemohon Paspor yang sudah melakukan pendaftaran antrean paspor melalui aplikasi M-Paspor, ketika datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya bisa langsung scan QR Code dan mendapatkan nomor antrean serta notifikasi WA untuk pengambilan foto biometrik dan sidik jari”, jelas Mulyadi.
“Sehingga dengan penggunaan aplikasi tersebut dapat mengurangi antrean permohonan paspor pada customer service, karena langsung diproses pada booth wawancara”, pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Hendra Ekaputra melakukan launching dan promosi APPEL DI QRIM. Setelah acara Launching aplikasi tersebut, dilakukan demonstrasi permohonan paspor melalui aplikasi dihadapan para tamu undangan.
“Saya mengapresiasi dan mendukung penuh inovasi yang diciptakan Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya. Semoga dengan adanya aplikasi APPEL DI QRIM pada Kantor Imigrasi Palangka Raya mampu meningkatkan pelayanan publik sehingga masyarakat terlayani dengan baik dan maksimal”, tutupnya.
Hal sama diungkapkan R. Biroum Bernardianto selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah turut menyampaikan apresiasi dan mendukung penuh inovasi pelayanan publik yang diciptakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya. Inovasi berbasis digital ini akan memudahkan dan menata antrean menjadi lebih rapi sehingga masyarakat Kalteng yang ingin membuat paspor dapat terlayani dengan maksimal.(bud)