KUALA KAPUAS – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpustaka) Kabupaten Kapuas turut serta dalam acara Sosialisasi Pengelolaan Arsip Statis Tahun 2023 yang diselenggarakan di Aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan AIS Nasution Nomor 2 Palangka Raya, Kamis (27/7) lalu. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat yang diterima dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah dengan Nomor: 893/1.005/ DISPURSIP.5/2022 mengenai sosialisasi pengelolaan arsip statis untuk tahun 2023.
Acara tersebut dihadiri oleh beberapa narasumber, di antaranya Madiyo, S.Pd sebagai Arsiparis Provinsi, Ardiani, S.AP, M.AP dari Arsip Nasional, dan Tim verifikasi pengawasan kearsipan eksternal Kabupaten/ Kota. Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah, Hj. Nunu Andriani, SE, M.Pd juga turut hadir dalam kegiatan ini. Selain itu, peserta acara terdiri dari para Arsiparis, Pengelola Arsip, dan Pejabat yang bertanggung jawab atas kearsipan di lingkungan dinas/badan masingmasing wilayah Kabupaten/ Kota di Provinsi Kalimantan Tengah.
“Berdasarkan Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, bahwa dalam rangka pengelolaan arsip statis yang sesuai dengan standar dan kaidah kearsipan yang baik dan benar dan sekaligus menindaklanjuti Pengawasan Audit Eksternal se-Kabupaten/ Kota se-Kalimantan Tengah oleh Arsip Nasional tahun 2023,” ungkap Ardiani, S.AP, M.AP.
Dia juga menyampaikan bahwa untuk tugas verifikasi pengawasan kearsipan eksternal kab/kota merupakan tugas dari Provinsi, karena Arsip Nasional hanya mendampingi untuk kesesuian bukti dukung, kelengkapan bukti dukung dan mengajarkan cara pengisian Form ASKE. Dan sejak tahun 2021 Provinsi Kalimantan Tengah.
“Untuk pemerintah kabupaten/kota sudah diberlakukan Audit Pengawasan Kearsipan Internal dan Eksternal dengan sistem penilaian untuk Audit Pengawasan Kearsipan Internal sebanyak 40% dan untuk Audit Pengawasan Kearsipan Eksternal sebanyak 60%, untuk pengisian Form ASKE tim dari audit pengawasan kearsipan turun ke OPD untuk melakukan penilaian dan kemudian di evaluasi Kembali oleh tim verifi kasi audit pengawasan kearsipan tersebut,” jelasnya.
Ditambahkan Ardiani, hanya kabupaten Kapuas saja yang telah melakukan kegiatan Audit Pengawasan Kearsipan Internal dan Audit Pengawasan Kearsipan Eksternal. Untuk kabupaten lain belum melakukan audit pengawasan internal ke OPD. (ko)