Imigrasi Palangka Raya Gelar Layanan Paspor Merdeka

oleh
oleh

PALANGKA RAYA-Dalam rangka menyambut Hari Kemenkumham RI Ke-78 yang jatuh di tanggal 19 Agustus 2023, Imigrasi Palangka Raya akan melaksanakan Layanan Paspor Merdeka di hari Sabtu, (5/8/2023) Pukul 08.00 – 12.00 WIB.

Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya, Mulyadi mengatakan, Layanan Paspor Merdeka ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pemohon layanan Keimigrasian, khususnya layanan Paspor yang terkendala mengajukan permohonan pada hari kerja, seperti Haris Senin sampai dengan Jumat.

“Tujuan Layanan Paspor Merdeka ini adalah memudahkan para pemohon layanan paspor, agar dapat mengajukan permohonan di hari libur (Sabtu). Imigrasi Palangka Raya senantiasa hadir dengan memberikan kemudahan-kemudahan, khususnya layanan seperti ini, dan tentunya menjadi rangkaian kegiatan menyambut Hari Kemenkumham RI Ke-78”, ucapnya.

Dikatakanya, untuk kuota permohonan yang dibuka yaitu sebanyak 30 permohonan paspor (permohonan paspor baru dan penggantian paspor habis masa berlaku). Dan pemohon tidak perlu menggunakan aplikasi M-Paspor untuk mengajuakan permohonan. Hanya cukup datang saja di hari Sabtu Tanggal 05 Agustus 2023 jam 08.00 – 12.00 WIB dengan membawa kelengkapan berkas sebagai berikut:

Baca Juga:  Investasi Emas di Pegadaian Jadi Solusi Masa Depan Finansial Masyarakat Kalteng

Paspor Baru :

eKTP;

Kartu Keluarga;

Akte Lahir / Buku Nikah / Ijasah;

Bawa dokumen asli dan FC 1 lembar;

Materai 10 ribu rupiah 1 lembar.

Penggantian Paspor :

eKTP;

Paspor lama;

Bawa dokumen asli dan FC 1 lembar;

Materai 10 ribu rupiah 2 lembar.

Untuk Biaya

– Rp. 350 Ribu Rupiah (paspor biasa)

– Rp. 650 Ribu Rupiah (paspor elektronik)

Pemohon layanan paspor diharapkan untuk menggunakan sepatu, pakaian rapi, berkerah, dan tidak menggunakan baju berwarna putih. Imigrasi Palangka Raya akan selalu berusaha untuk selalu memberikan pelayanan dengan sangat baik kepada seluruh pemohon khususnya yang berada di Kalimantan Tengah.(bud)