MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyampaikan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Barito Utara tahun 2023, pada rapat paripurna I di Gedung DPRD setempat, Senin (7/8).
Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Parmana Setiawan dan dihadiri Ketua DPRD Barito Utara Ir Hj Mery Rukaini MIP, Wakil Ketua II Sastra Jaya, dan Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra, anggota dewan, FKPD, asisten sekda, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.
Wakil Bupati Sugianto Panala Putra yang membacakan sambutan Bupati H Nadalsyah mengatakan, penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD Kabupaten Barito Utara tahun 2023 berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Ketentuan terkait perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran atau yang disebut KUA.
Kemudian keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarorganisasi, antarunit organisasi, antarprogram, antarkegiatan, antarsub kegiatan, dan antarjenis belanja serta keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa.
Dikatakannya, hal-hal tersebut di atas, maka Pemkab Barito Utara menyampaikan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD tahun anggaran 2023 dengan maksud agar dapat dibahas bersama mitra kerja seperti eksekutif dan legislatif.
“Sehingga dapat disepakati kebijakan-kebijakan pembangunan yang akan kita laksanakan pada perubahan APBD tahun 2023 yang merupakan dasar untuk penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2023,” kata wabup.
Penyebab terjadi usulan perubahan anggaran 2023 adalah keadaan yang harus dilakukan pergeseran anggaran antarorganisasi dan antarunit organisasi.
Selain itu, pergeseran antarprogram, antarkegiatan, antarsub kegiatan, dan antarjenis belanja, SILPA tahun anggaran sebelumnya tahun 2022 yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. (ko)