PALANGKA RAYA-Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan 15 hutan adat (HA) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dengan total luas ± 68.326 hektare (ha). Dengan demikian, Gumas tercatat sebagai kabupaten yang memiliki hutan adat terluas se-Indonesia.
Disinyalir masih ada banyak wilayah hutan adat yang perlu disahkan dan diakui oleh pemerintah, tersebar di sejumlah daerah di Bumi Tambun Bungai. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Save Our Borneo (SOB), Muhammad Habibi.
Ia menjelaskan, secara keseluruhan, hampir 12 juta hektare (ha) wilayah Kalteng dikuasai sektor kehutanan.
Menurutnya, ketika masyarakat adat menyatakan diri sebagai masyarakat hukum adat, maka dalam konteks regulasi harus ada produk hukum yang menyatakan mereka sebagai masyarakat adat.
“Kendala selama ini, ketika masyarakat adat menyatakan diri sebagai masyarakat hukum adat, kemudian meminta pemerintah daerah untuk mengesahkan, justru pemerintah sering lambat bahkan tidak mau mengakomodasi,” kata Habibi kepada Kalteng Pos saat dihubungi via telepon WhatsApp, Kamis (10/8).
Habibi berpendapat, persoalan tersebut membutuhkan political will dari pemerintah daerah sendiri, terkait kemauan mengakui atau tidak hutan adat milik masyarakat tersebut.
“Pemerintah pusat dalam hal ini KLHK, harus membantu proses percepatan pengesahan atau pengakuan masyarakat adat di daerah-daerah lain yang ada di Kalteng, selain Gumas,” tuturnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, KLHK sudah memiliki tim terpadu yang dibentuk untuk memproses percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA).
“Tim terpadu itu diharapkan bisa membantu atau mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat proses pengesahan masyarakat hukum adat,” ujarnya.
Habibi mencontohkan Kabupaten Lamandau yang memiliki Kinipan sebagai daerah yang sudah mengajukan pengesahan dan pengakuan masyarakat hukum adat.
Namun hingga saat ini tak kunjung disahkan.
“Masyarakat Kinipan sudah mengajukan pengesahan sebagai masyarakat hukum adat sejak lama, cuman sampai sekarang prosesnya belum jelas, ada banyak masalah teknis yang menjadi alasan pemerintah daerah belum menetapkan masyarakat hukum adat sebagaimana pengajuan itu,” tuturnya.
Ia menambahkan, sangat penting negara mengakui eksistensi masyarakat adat. Sebab, masyarakat adat pun ingin agar keberadaan mereka beserta adat istiadat dan kearifan lokal yang dimiliki, diakui dan dilindungi pemerintah.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Kalteng berharap pengesahan masyarakat adat bisa segera dilakukan oleh para kepala daerah yang ada di Kalteng. “Saya berharap langkah seperti ini juga dilakukan oleh semua kepala daerah di Kalteng, khususnya masyarakat adat yang masih sangat kecil pengakuan dan perlindungan oleh negara,” tegas Bayu Herinata dalam wawancara, Rabu (9/8).
Bayu menyebut hal ini merupaka hal baik dan membutuhkan proses yang cukup panjang. Dimulai dari inisiasi di daerah, dibantu dorongan masyarakat sipil. (ko)






