PULANG PISAU-RSUD Pulang Pisau (Pulpis) akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait dugaan malapraktik terhadap pasien bayi dari pasangan suami istri (pasutri) Tri Waluyo (31) dan Nana Nurdiana (30).
Dalam keterangan pers yang disampaikan melalui Kepala Bidang Pelayanan Medik dr Yulia Kurniawati, Kepala Komite Medik RSUD Pulang Pisau dr Munawar Latief SpPD, dr Ari Aditya SpB, dan dr Franky Luhulima SpA, pihak RSUD Pulpis membantan keras adanya malapraktik.
Kepala Bidang Pelayanan Medik dr Yulia Kurniawati mengaku prihatin atas kondisi pasien tersebut. Ia juga menyebut pihaknya telah melakukan audit medis pelayanan yang diberikan RSUD Pulpis.
“Selama pasien dirawat di RSUD Pulang Pisau, pelayanan diberikan sesuai SOP. Dokter dan tenaga medis sudah melakukan upaya maksimal untuk menyelamatkan pasien,” kata Yulia, Selasa (22/8).
Yulia mengungkapkan, saat pasien masuk tanggal 6 Juli 2023 berdasarkan rujukan Puskesmas Pangkoh, memang dalam kondisi gawat darurat, yakni kegawatan napas pasien bayi itu.
“Saat masuk IGD ponek didapatkan saturasi oksigen 80 persen. Kalau orang normal di atas 90 persen,” ucapnya.
Setelah dilakukan tindakan penyelamatan, selanjutnya bayi tersebut dimasukkan ke high care unit (HCU), ruangan khusus bayi. “Memang keluarga tidak boleh masuk. Karena kalau ada keluarga masuk, sangat berisiko meningkatkan infeksi. Ruangan itu memang tertutup,” ujarnya.
Ia menyebut terjadi beberapa kali kegawatan selama perawatan. Pasien sempat mengalami kejang pada hari kedua perawatan, tetapi sudah ditangani dokter. “Badannya (bayi, red) sempat mengeras, kemudian dilakukan terapi lebih lanjut,” ujar dia.
Pada 10 Juli 2023, ungkap Yulia, kaki bayi tampak pucat.
Kondisi itu juga sudah dilaporkan ke dokter yang menangani.
Sebelum kaki bayi pucat, juga telah dilakukan monitoring.
“Pada Selasa, 11 Juli 2023 dilakukan konsultasi ke dokter spesialis bedah, ditemukan kemungkinan ada penyumbatan atau ALI (acute limb ischemia),” kata Yulia.
Kepala Komite Medik RSUD Pulang Pisau dr Munawar Latief Sp PD mengungkapkan, ALI terjadi karena adanya penyumbatan pembuluh darah arteri yang menuju ke organ tubuh.
“Yang dialami si pasien itu ALI,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, biasnaya darah dipompa dari jantung ke seluruh organ tubuh melalui pembuluh arteri, lalu kembali ke jantung melalui pembuluh vena. “ALI terjadi kalau pembuluh darah arteri tersumbat,” ucapnya.
Lantas bagaimana bisa sampai terjadi penyumbatan? Munawar menjelaskan, pasien masuk dalam kondisi mengalami sepsis.
Sepsis adalah keadaan di mana infeksi menyebar ke seluruh tubuh melalui aliran darah. “Orang yang terkena sepsis, darahnya mudah menggumpal, itu yang menyumbat,” kata dia.
Saat gumpalan itu mengalir ke bagian kaki, lalu menyumbat arteri dan tidak bisa terlepas, maka bagian kaki akan kekurangan oksigen. “Kalau mengarah ke ginjal, maka ginjal yang kena. Kalau gumpalan ke otak, maka fungsi otak yang akan mati. Kebetulan dalam kasus pasien ini tersumbatnya di bagian kaki,” beber Munawar.
Senada diungkapkan dokter spesialis bedah RSUD Pulpis dr Ari Aditya SpB. Saat ia melakukan pemeriksaan, pada ujung kaki bayi telah membiru.
Makin naik ke arah lutut makin terlihat pucat.
“Saya raba tidak ada denyut nadi. Saat saya raba sampai bawah lutut juga tidak ada denyut.
Saya mendiagnosis terjadi ALI.
Nah, untuk memastikan itu harus dibuktikan. Karena kami kekurangan fasilitas, maka harus dirujuk ke RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya,” ungkapnya.
Ari menyebut pihaknya sudah memberikan keterangan ke keluarga dan sudah ada kesepakatan untuk dirujuk ke RS Doris Sylvanus. “Kami juga sudah jelaskan ke orang tua perihal penyumbatan di kaki si bayi tidak sampai ujung jari, dan pihak keluarga mengaku sudah paham,” tandasnya.
Dokter spesialis anak, dr Franky Luhulima SpA menambahkan, si bayi lahir secara caesar pada tanggal 3 Juli 2023. Kemudian tanggal 5 Juli 2023, diizinkan untuk dibawa pulang karena kondisinya sudah stabil dan sudah bisa menyusui pada ibunya.
“Namun sesampai di rumah, pada malam harinya mengalami demam. Secara teori, kalau 3 hari pertama, maka penyebab sakit kemungkinan dari kandungan, tapi kalau setelah umur 3 hari atau 72 jam, maka penyebab sakit adalah dari lingkungan,” ujar Franky.
Meski berat badan bayi hanya 1,8 kilogram, secara teori bisa diizinkan pulang. “Kalau di bawah 1,8 kilogram, harus dengan persetujuan orang tua.
Kalau orang tua tidak berani merawat di rumah, maka akan dirawat di rumah sakit sampai berat badan anak mencapai 1,8 kilogram,” tuturnya.
Lantas, bagaimana sikap RSUD terkait laporan dugaan malapraktik yang dilayangkan ke Polda Kalteng? Yulia menyebut pihaknya belum mendapat kabar resmi. “Harapan kami, dengan adanya klafirikasi ini, masyarakat bisa tahu bahwa kasus ini bukan malapraktik.
Yang terjadi sebenarnya pada pasien bayi itu, seperti yang sudah diklarifikasi,” kata Yulia.
Terkait dengan rekam medis, lanjut dia, sesuai dengan aturan, tidak bisa diberikan kepada semua orang. “Memang rekam medis itu milik pasien, tetapi untuk dokumen rekam medis menjadi kerahasiaan pasien.
Untuk meminta itu, ada prosedurnya.
Rekam medis pasien bisa diberikan ke keluarga pasien yang diberikan resume medis. Pelepasan rekam medis hanya bisa dilakukan atas perintah pengadilan,” tandasnya.
Sementara itu, orang tua bayi korban dugaan malapraktik bersama tim pengacara mendatangi Ditreskrimum Polda Kalteng, Selasa (22/8).
Kedatangan mereka untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan malapraktik oleh pihak RSUD Pulpis.
Beny Pakpahan SH selaku salah satu penasihat hukum keluarga korban, dalam keterangannya mengatakan, kedatangan keluarga korban ke Polda Kalteng adalah untuk memenuhi panggilan terkait laporan pihaknya beberapa waktu lalu.
“Hari ini (kemarin, red) kami memenuhi panggilan terkait kasus yang sudah kami laporkan, yakni menyangkut dugaan malapraktik yang dilakukan RSUD Pulang Pisau,” sebutnya. (ko)