PALANGKA RAYA-Sidang perceraian antara Anggota DPRD Provinsi Kalteng Sriosako dan Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah diputuskan hari ini. Perihal ini dibenarkan Himidi selaku panitera Pengadilan Agama Kota Palangka Raya.
“Hari ini (kemarin, red) terakhir pembacaan putusan, tetapi lewat sistem informasi, tidak lewat tatap muka, artinya kedua pihak bisa sama-sama melihat putusan seperti apa. Sepertinya dikabulkan, tetapi saya tidak tahu alasannya apa,” beber Hamidi saat diwawancarai, Kamis (24/8).
Terkait putusan, kuasa hukum penggugat, Wikarya F Dirun menyebut pengadilan agama telah mengabulkan gugatan yang diajukan kliennya.
“Pengadilan agama sudah mengabulkan gugatan klien kami (Umi Mastikah, red). Menjatuhkan talak satu ba’in shughra, talak ini yang diwakilkan oleh hakim, talak satu ba’in shughra juga adalah talak yang tidak boleh dirujuk, tetapi boleh akad nikah baru dengan bekas suami meskipun dalam iddah,” jelas Wikarya.
Akan tetapi, Wikarya tidak membeberkan dan mengungkapkan alasan pengadilan mengabulkan gugatan, karena bersifat privasi.
“Inkracht-nya akan diputuskan dalam kurun waktu 14 hari ke depan,” sebutnya. (ko)







