Terungkap, Inilah Motif Pembunuhan Karyawan Indomaret

oleh
oleh

KUALA KAPUAS – Motif pembunuhan AM (22), karyawan Indomaret yang merupakan warga  Desa Mambulau KM. 0,5 Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas akhirnya terungkap pada Minggu (27/8/2023) Pukul 13.20 WIB. Motif pelakunya MA (17) warga Kelurahan Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung, Kecamatan Kapuas Provinsi Kalteng diduga dendam karena asmara.

“Penangkapan terhadap MA, Minggu (27/8/2023) Pukul 17.30 Wib di Gang Patah Kelurahan Palingkau Lama RT 07 Kecamatan Kapuas Murung,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto.

Kasatreskrim mengatakan, kronologis pada Minggu (27/8/2023) Pukul 13.20 Wib telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia di dalam Indomaret di Jalan Pemuda KM.24 Kelurahan Palingkau Lama RT.16, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupatan Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dimana Pada saat itu korban AM bersama rekannya Alisan melaksanakan shift pagi dari jam 07.00 WIB sampai 15.00 WIB saat korban melakukan pelayanan, pelaku MA masuk ke dalam Indomaret untuk berbelanja.

“Kemudian pelaku mencari sesuatu, sehingga korban mendatangi pelaku. Tiba-tiba korban teriak meminta tolong sambil berlari ke arah pintu keluar, dan saksi Alisan melihat korban dalam keadaan berlumur darah,” jelasnya.

Selanjutnya korban keluar dari pintu masuk Indomaret dan berlari ke arah jalan. Sedangkan pelaku langsung mengambil sepeda motornya yang di parkir di depan sebelah kanan Indomaret dan langsung pergi ke arah Dadahup. Atas kejadian tersebut selanjutnya Pelapor datang Ke Polsek Kapuas Murung untuk melaporkan kejadian tersebut guna proses lebih lanjut.

“Motif Pelaku dendam karena korban dekat dengan perempuan yang disukai oleh pelaku, sehingga pelaku datang dengan membawa senjata tajam jenis sangkur yang dimasukan kedalam jaket pelaku untuk menganiaya korban,” bebernya.

Polisi juga amankan barang bukti satu potong baju warna biru, kuning, merah bertuliskan Indomaret, satu buah pisau sangkur beserta sarung berwarna hitam, satu buah sepeda Motor Merk Honda Vario warna hitam dengan Nomor Plat: 6203 ACQ. Dengan Nomor Rangka : MH1KF1115GK626964 , Nomor Mesin:KF11E1626175.

“Pelaku MA, dan barang bukti sudah diamankan untuk proses selanjutnya,” pungkasnya. (alh)