BPPKAD Lakukan Penelusuran Aset

oleh
oleh
Zulkadri

PULANG PISAU-Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau melakukan penelusuran terhadap asset yang tidak diketahui keberadaanya.

“Apa yang menjadi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kami tindaklanjuti. Ada aset-aset yang tidak diketahui keberadaannya masih dalam penelusuran,” kata Sekretaris BPPKAD Zulkadri, Selasa (29/8).

Dia mengungkapkan, dalam pengelolaan asset ada beberapa permasalahan. “Terkadang dalam pengelolaan asset tidak dalam keadaan baik semua. Kadang tercatat baik, ternyata saat dilakukan sinkronisasi dengan kondisi sebenarnya tidak sesuai. Tercatat baik, namun ternyata kondisinya rusak,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng mengungkapkan, terdapat aset tetap peralatan dan mesin pada beberapa perangkat daerah yang masih tidak ditemukan/tidak diketahui keberadaannya.

Hasil keterangan pengurus barang pada Dinas Perhubungan dan Sekretariat Daerah telah dilakukan penelusuran atas aset tetap peralatan dan mesin yang tidak diketahui keberadaannya. Hasil penelusuran pada Dinas Perhubungan menghasilkan beberapa aset tetap telah ditemukan namun belum dilakukan pembaharuan data pada aplikasi SIMDA BMD.

Sedangkan pada sekretariat daerah terdapat beberapa barang yang tidak dapat ditemukan karena tidak terdapat tempat atau lokasi penyimpanan khusus saat proses perpindahan lokasi kantor Sekretariat Daerah. Baik Dinas Perhubungan dan Sekretariat Daerah sudah pernah mengusulkan pemusnahan atas aset tetap peralatan dan mesin namun belum terlaksana karena keterbatasan anggaran.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Lampiran I.08 PSAP Nomor 07 Akuntansi Aset Tetap pada Paragraf 16, Untuk dapat diakui sebagai aset tetap, suatu aset harus berwujud dan memenuhi kriteria.

Yakni, mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan; Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.

Kondisi tersebut juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Yakni pada pasal 1 angka 28. Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) huruf e dan i, pasal 16 ayat (2) huruf c, d, g, dan m, pasal 296 Ayat (2).

Menurut BPK, permasalahan tersebut mengakibatkan adanya risiko kehilangan, penyalahgunaan dan tidak terpeliharanya aset tetap peralatan dan mesin yang tidak diketahui keberadaannya. Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Kepala Bidang Aset menyatakan sependapat atas permasalahan tersebut dan akan melakukan beberapa upaya.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Pulang Pisau agar menginstruksikan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melalui Bidang Aset untuk berkoordinasi dengan pengurus barang untuk menelusuri aset tetap peralatan dan mesin yang tidak diketahui untuk diproses lebih lanjut. (ko)