Eks Anggota DPRD Ajukan Praperadilan

oleh
oleh
PENDAMPINGAN: Apriel H Napitupulu, kuasa hukum tersangka GJL dan NP memperlihatkan surat kuasa pendampingan tersangka.

NANGA BULIK-Tersangka kasus bendungan makrak berinisial GJL yang merupakan mantan anggota DPRD Lamandau dan NP yang menjadi penanggung jawab pelaksanaan proyek atau pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamandau berencana mengajukan praperadilan.

Hal tersebut dibeberkan kuasa hukum tersangka, Apriel H. Napitupulu, dalam keterangan pers, Jumat (1/9).

“Saya sebagai kuasa hukum, sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lamandau untuk meminta BAP penetapan klien kami sebagai tersangka. Selanjutnya kami juga akan akan mengajukan praperadilan pada Senin (4/9),” ucap Apriel.

GJL dan NP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek peningkatan fasilitas sarana air bersih (SAB) di Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau tahun anggaran 2021, dengan nilai proyek sebesar Rp1.089.712.438 yang bersumber dari APBD Kabupaten Lamandau.

Langkah pengajuan praperadilan itu diambil, karena menurut kuasa hukum kedua terdakwa, penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lamandau dianggap tidak tepat. Kuasa hukum juga menyinggung upaya yang dilakukan dalam kasus ini, melalui pengembalian uang senilai Rp754.324.000 yang selanjutnya berstatus uang titipan. Dari total tersebut, Rp714.340.000 merupakan uang titipan yang dikembalikan oleh kontraktor pelaksana, sedangkan Rp39.984.000 dari konsultan pengawas.

Dalam penetapan tersangka sebelumnya, Kajari Lamandau Hendra Jaya Atmaja melalui Kasi Pidsus Kejari Lamandau Donny membenarkan adanya penitipan uang yang kemudian dititipkan dalam kas titipan di bank sesuai dengan dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Pererat Silaturahmi, MUI Kota Palangka Raya Gelar Buka Puasa Bersama

“Dalam hal ini kami memastikan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Lamandau telah dilakukan secara bertahap sejak lama, yang tentunya juga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Donny.

Pihaknya menegaskan bahwa proses pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi itu tetap berjalan dan uang titipan tidak bisa dijadikan jaminan untuk menghentikan penyidikan perkara.

“Terkait dengan informasi pengajuan praperadilan, itu merupakan hak tersangka, kita harus menghormati itu, tetapi secara legal formil, sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan dari pengadilan setempat perihal itu,” tegasnya.

Seperti pernah diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tipikor proyek pembangunan peningkatan SAB nonstandar perpipaan di satuan permukiman transmigrasi Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya. Keduanya langsung ditahan pada hari yang sama, setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ko)