PALANGKA RAYA-PT Bulvari Prima Cemerlang (PT BPC) memastikan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit, terkait perkara gugatan perdata dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) menyangkut izin penjualan minuman beralkohol yang diajukan pihak Yanto Gunawan cs selaku pihak penggugat dalam perkara nomor 54/Pdt.G/2022/PN.Spt.
PT BPC berani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya karena tidak puas dengan pertimbangan hukum majelis hakim yang menyidangkan perkara itu, sebagaimana termuat dalam isi putusan perkara tersebut.
“Kami mewakili PT BPC memutuskan mengajukan banding terkait putusan yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit,” kata Kartika Candrasari SH MH selaku penasihat hukum PT BPC, Sabtu (2/9).
Menurut Kartika, ada beberapa kejanggalan yang ditemukan pihaknya, terutama pada bagian pertimbangan hukum dalam amar putusan majelis hakim. Kartika yang saat memberikan keterangan itu didampingi rekannya Jeplin Martahan Sianturi SH MH dan Hendro Satrio SH MH, secara gamblang menyampaikan sejumlah keanehan yang terdapat dalam pertimbangan hukum yang dibuat majelis hakim.
Keanehan pertama yakni pertimbangan hukum majelis hakim yang menyebut PT BPC adalah sebuah perusahaan lanjutan dari UD Bintang yang merupakan distributor minuman beralkohol di Kota Sampit.
“Pertimbangan hukum ini sangat aneh, (karena) dikatakan UD Bintang itu berubah menjadi (PT) Bulvari,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Kartika, pihak penggugat (Yanto Gunawan cs) selalu mendalilkan bahwa UD Bintang berubah nama menjadi PT BPC, karena ada campur tangan dan keterkaitan dengan pihak PT Bintang Artha Niaga Kusuma (BANK). Padahal dalil dari pihak penggugat itu telah dibantah oleh pihak perusahaan dalam persidangan.
Menurut Kartika, tidak ada bukti hukum dalam persidangan yang membuktikan bahwa PT BPC memang memiliki keterkaitan dengan PT BANK ataupun kelanjutan dari UD Bintang.
“Bila bicara tentang pembuktian karena yang digugat adalah perusahaan berbadan hukum (perseroan terbatas, red), tidak ada satu pun bukti (persidangan) yang menunjukkan UD Bintang ini berubah jadi (PT) Bulvari,” terang Kartika.
Karena itu pihaknya sangat keberatan terhadap pertimbangan majelis hakim yang hanya mendasarkan pada keterangan sepihak dari pihak penggugat. Terlebih lagi, tidak ada satu pun alat bukti lain yang ditunjukkan pihak penggugat dalam persidangan, yang menguatkan keterangan dari saksi pihak penggugat yang dihadirkan dalam persidangan.
“Tidak ada satu pun bukti, baik dalam akta maupun dokumen pendirian yang menyebut bahwa pengurus yang ada dalam UD Bintang juga ada dalam akta di Bulvari,” ujarnya.
Yang lebih janggal lagi menurut Kartika, berdasarkan fakta persidangan, PT BANK ataupun pemilik perusahaan itu sendiri tidak dilibatkan dalam gugatan perkara hukum ini. Jika PT BANK dianggap memiliki keterkaitan di dalam perkara tersebut, menurut Kartika, maka seharusnya juga menjadi pihak tergugat dalam perkara itu.
Kartika menjelaskan, berdasarkan hukum acara perdata dan pendapat para ahli hukum perdata, jika pihak penggugat merasa bahwa haknya telah dilanggar oleh pihak lain, maka pihak-pihak bersangkutan harus ditarik sebagai pihak dalam gugatan, apalagi yang memiliki hubungan hukum.
“Para penggugat merasa PT BANK telah mengubah UD Bintang menjadi PT Bulvari Prima Cemerlang. Seharusnya PT BANK ditarik dalam gugatan. Akan tetapi sampai putusan akhir dibacakan, tidak ada para penggugat mengajukan perubahan gugatan. Sangat disayangkan eksepsi tergugat yang membahas hal itu justru ditolak oleh majelis hakim,” bebernya.
Menurut pihaknya, ketidakcermatan majelis hakim membuat pertimbangan hukum bisa mengandung konsekuensi hukum di kemudian hari. “Jika mengacu pada putusan itu, nantinya bisa saja tiap orang yang memiliki hubungan hukum dan terjadi permasalahan hukum dengan pihak lain, boleh saja tidak menarik pihak tersebut ke dalam perkara,” katanya.
Hal lain dalam pertimbangan hukum majelis hakim yang dinilai rancu adalah terkait putusan yang menyatakan bahwa PT BPC telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana termuat dalam Pasal 1365 KUHPerdata, sehingga menyebabkan kerugian bagi pihak penggugat.
Kartika menambahkan, dalam pertimbangan hukum putusan yang dikeluarkan majelis hakim, tidak ada bagian yang membahas secara terperinci dan jelas terkait kerugian yang dialami pihak penggugat.
“Dalam putusan itu sama sekali tidak membahas dan mempertimbangkan kerugian nyata apa saja yang telah dialami penggugat. Bagaimana mungkin dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, kalau salah satu unsurnya tidak terpenuhi, kan aneh,” sebut Kartika.
Apabila majelis hakim sendiri beranggapan PT BPC telah melakukan perbuatan hukum yang menyebabkan kerugian bagi pihak tergugat, lanjutnya, maka seharusnya majelis hakim menyebutkan secara detail kerugian yang dialami pihak penggugat, sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan kliennya.
“Kalau memang nyatanya tidak ada kerugian, maka salah satu dari unsur perbuatan melawan hukum itu jelas-jelas sudah tidak terpenuhi, jadi itu merupakan keputusan yang ngawur,” tegasnya.
Atas dasar keberatan terhadap berbagai pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim PN Sampit tersebut, maka pihaknya memutuskan untuk mengajukan langkah hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya. “Memori banding sudah kami masukkan pada Senin 28 Agustus,” pungkasnya. (ko)







