Raperda Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Habaring Hurung Sampit Disetujui

oleh
oleh
PENANDATANGANAN: Bupati Kotim H Halikinnor bersama Ketua DPRD Kotim, Rinie usai penandatanganan Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perseroan terbatas Habaring Hurung Sampit dalam rapat paripurna, Senin (4/9).

SAMPIT-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat melakukan penandatanganan persetujuan bersama atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perseroan terbatas Habaring Hurung Sampit dalam rapat paripurna, Senin (4/9).

Bupati Kabupaten Kotim H Halikinnor dalam pidatonya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD setempat, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD atas kerja sama yang baik dengan pihak eksekutif dalam melakukan pembahasan Ranperda melalui berbagai mekanisme dan pembahasannya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

“Kami sampaikan terima kasih pula kepada anggota dan fraksi-fraksi DPRD Kotim atas penyampaian pendapat akhir terkait pengajuan dua buah Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perseroan terbatas Habaring Hurung Sampit,” sampai Halikin Dirinya mengatakan pendirian BUMD perseroan terbatas Habaring Hurung Sampit sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan dalam bidang perekonomian serta memupuk sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:  Sampit Siap Sambut Airbus A320 Jelang Lebaran 2026

“Dengan melakukan penyertaan modal BUMD perseroan terbatas Habaring Hurung Sampit, hal itu merupakan upaya pemerintah daerah agar BUMD dapat berperan aktif, baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah,” kata Halikin Menurutnya penyertaan modal merupakan investasi jangka panjang oleh pemerintah daerah kepada BUMD di Kabupaten Kotim, penyertaan modal perlu dilakukan dalam rangka memperkuat struktur permodalan, sehingga BUMD perseroan terbatas Habaring Hurung Sampit dapat lebih kompetitif, tumbuh dan berkembang.

“Berdasarkan pasal 21 ayat 5 peraturan menteri dalam negeri nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD menyebutkan bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan dalam peraturan daerah, maka dari itu penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaaan modal daerah,” tutupnya. (ko)