Pj Bupati Barsel Geram

by
by
Deddy Winarwan

BUNTOK-Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel) Dr Deddy Winarwan geram, setelah mengetahui beredar sebuah poster bertuliskan partai politik (parpol) tertentu yang memuat namanya beserta logo Pemkab Barsel.

Merasa namanya dicatut, pj bupati itu mengambil langkah hukum dengan melaporkan masalah tersebut ke polisi.

Yang membuat pj bupati Barsel itu meradang karena adanya dukungan dari parpol tertentu terkait program kerja bupati. Di dalam poster tersebut terpampang jelas informasi untuk menghadiri dan menyaksikan puncak HUT ke-64 Barsel yang dimeriahkan artis ibu kota.

Merasa namanya dicatut, seakan didompleng oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, Deddy Winarwan menempuh jalur hukum untuk melapor hal tersebut ke Polres Barsel dengan nomor surat B/146/IX/RES.7.4/2023/Rerskrim.

“Ada oknum tertentu yang memanfaatkan momen ini. Saya tegaskan pj bupati tidak boleh berpolitik dan mengikuti kontestan politik. Karena nama saya dicatut dalam selebaran poster yang beredar dan ada nama salah satu parpol, saya tegaskan itu hoaks, tidak benar, dan sudah melanggar Undang-Undang ITE. Makanya saya tegaskan saya tempuh jalur hukum. Saya tidak ingin membeberkan secara rinci parpol mana. Biarkan kepolisian yang mengusut tuntas hal itu,” tegas Deddy dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Rabu (6/9).

Menurut Deddy, poster itu bukan dibuat oleh Pemkab Barsel, apalagi dibuat oleh dirinya selaku pj bupati, melainkan dibuat tanpa sepengetahuan dan izin Pemda Barsel. Dikhawatirkan akan menimbulkan hal negatif dan merugikan.

Tujuan pihaknya membuat laporan ke polisi yakni agar hal tersebut bisa diketahui masyarakat Barsel, sehingga tidak ada salah tafsir bahwa pemda ikut dalam perpolitikan. Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2022, bahwa ASN atau PNS dilarang ikut terlibat dalam pilkada.

“Karena itu saya menempuh jalur hukum. Silakan polres menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tidak akan mengintervensi tugas kepolisian, agar kasus ini jadi pembelajaran dan memberi efek jera bagi pelaku,” tambahnya.

Deddy juga berpesan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar tidak ikut serta dalam politik praktis. Jika ditemukan ada yang melanggar, Inspektorat akan memanggil dan memeriksa yang bersangkutan. Bisa saja dilakukan proses hukum atau sekadar pembinaan.

“Saya tegaskan sekali lagi, ASN ataupun PNS di Pemkab Barsel dilarang menjadi kontestan politik dan terlibat dalam politik praktis. Berkaitan dengan saya sering blusukan ke desa-desa pun banyak disangka itu hal-hal yang berkaitan dengan sesuatu yang tidak masuk akal. Kita semua tahu, pemimpin harus turun ke tengah masyarakat, tidak hanya duduk manis di meja, tetapi harus tahu kondisi riil masyarakatnya. Bahkan ada yang bertanya kenapa saya memberikan bansos. Padalah kita tahu ada banyak warga kita yang kurang mampu perekonomiannya, dan kita pun tahu angka stunting di Barsel cukup tinggi. Sudah selayaknya pemerintah memperhatikan masyarakat. Itulah salah satu program pengentasan masyarakat dari kemiskinan,” pungkasnya. (ko)