KUALA KAPUAS – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mengevaluasi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022 dan memantau RKP tahun 2023 dalam bidang pembangunan daerah di wilayah Kalimantan. Kegiatan ini digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (11/9) pukul 09.00 WIB.
Dalam FGD ini, narasumber utamanya adalah pejabat dari wilayah Kalimantan, termasuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Barat, dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung evaluasi dan pemantauan pencapaian prioritas nasional 2, yaitu “Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan” dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020–2024, khususnya pada kegiatan prioritas 5 yang berfokus pada kelembagaan dan keuangan daerah.
“Suatu kebanggaan tentunya dapat menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut,” ungkap Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas Pangeran Sojuaon Pandiangan, S.Hut, MM.
Pangeran menyampaikan perlunya percepatan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dengan merevisi aturan yang memungkinkan penerbitan yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), yang sudah menyediakan Keterangan Kepemilikan dan Penggunaan Rencana Pertanahan (KKPR) dan Izin Usaha Perkebunan. Ini penting karena banyak perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas yang telah ada selama puluhan tahun namun belum memiliki HGU, sehingga mereka tertunda dalam membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Tantangan lain yang dihadapi adalah integrasi dalam penerbitan Bangunan Gedung (PBG) antara Pusat Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PUPRPKP) dengan DPMPTSP serta Badan Pengelola Pajak Restribusi Daerah. “Ini diharapkan dapat memudahkan perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat,” katanya.
Pangeran mengungkapkan bahwa saat ini, penerbitan PBG (dulu dikenal sebagai IMB) melibatkan konsultan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pasal 252 ayat 1. Hal ini telah menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan izin PBG.
“Kami mengusulkan revisi dalam penerbitan PBG ini agar tidak memberatkan masyarakat, karena biaya konsultan untuk penerbitan PBG dirasa cukup berat,” tegasnya.
Upaya-upaya ini diharapkan dapat memperbaiki proses perizinan dan mendukung pembangunan wilayah serta pemerataan ekonomi di wilayah Kalimantan. (ko)







