Fraksi PDIP Sampaikan 6 Saran dan Masukan

oleh
oleh
PANDANGAN FRAKSI: Anggota DPRD Barito Utara Karianto Saman saat menyerahkan hasil pandangan umum Fraksi PDIP dan diterima pimpinan sidang paripurna, beberapa waktu lalu.

MUARA TEWEH – Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Batara), menyampaikan 6 (enam) saran dan masukan terhadap pidato pengantar Bupati Barito Utara terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan tahun 2023 pada rapat paripurna dewan dan eksekutif, beberwapa waktu lalu.

“Fraksi PDI Perjuangan pada rapat paripurna pemandangan umum terhadap penyampaian pidato pengantar Bupati Barito Utara ada beberapa hal yang disampaikan,” kata anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Barito Utara, Karianto Saman.

Disampaikannya, bahwa enam saran dan masukan tersebut yakni pertama Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan kepada bupati atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk dapat terus berupaya dalam meningkatkan pemberantasan kemiskinan di daerah setempat dengan langkah-langkah yang progresif dan terarah.

“Fraksi PDI Perjuangan juga mengharapkan kepada pemda untuk terus berupaya meningkatkan potensi PAD, baik dari sektor pariwisata, perizinan maupun sektor lainnya. Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga mengharapkan bupati untuk memperhatikan penerangan lampu jalan di wilayah yang membahayakan,” ungkapnya.

Kedua, dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan sosial pemerintah kabupaten (pemkab) dalam pengelolaan APBD perlu menunjukkan adanya unsur-unsur rakyat. Urusan rakyat untuk mendapatkan pangan sesuai daya belinya, mendapatkan akses listrik, mendapatkan kesempatan kerja dan lainnya, semakin berkualitas dan memudahkan kehidupan masyarakat.

Baca Juga:  Ardianto Soroti Kerusakan Lingkungan, DPRD Barito Utara Minta Perusahaan Tambang Bertanggung Jawab

Ketiga, sejauh mana tambahan belanja pada rancangan APBD tahun anggaran 2023 ini, berpihak pada layanan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan dan perekonomian. Keempat, dalam hal mengotimalkan dan memaksimalkan pendapatan daerah, sejauh ini upaya apa saja yang sudah dilakukan pemerintah daerah.

Kelima, Fraksi PDI Perjuangan memandang Raperda APBD Perubahan tahun 2023 wajib hukumnya dipandang sebagai akuntabilitas kinerja pengelola keuangan, juga sebagai upaya menerapkan prinsip transparansi tata kelola pemerintahan yang baik. Keenam, terhadap pelaksanaan APBD tersebut, untuk dapat mengukur tingkat pencapaian dari pelaksanaan kegiatan/program pemerintah, maka perlu diketahui indikator-indikator kinerja sebagai dasar penilaian kinerja.

“Pengukuran kinerja merupakan suatu proses sistematis untuk menilai apakah program/kegiatan yang telah direncanakan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana tersebut, dan yang lebih penting adalah apakah telah mencapai keberhasilan yang telah ditargetkan pada saat perencanaan,” tegasnya. (ko)