Hotel Armani Muara Teweh Disita

by
by
SITA ASET: Wadir Narkoba Polda Kalteng AKBP Timbul Siregar (depan, tengah) didampingi Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana menggelar konferensi pers terkait TPPU narkoba dan penyitaan aset Armani Hotel, Selasa (12/9).

MUARA TEWEH-Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama penyi­dik dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mabes Polri resmi menyi­ta Hotel Armani Muara Teweh, Selasa (12/9). Se­tidaknya ada sembilan aset yang disita. Mulai dari tanah hingga bangunan milik tersangka LS, dengan nilai sekitar Rp39,5 miliar.

LS merupakan tersangka kasus TPPU narkoba dan merupakan jaringan Fredi Pratama. Aset tersebut merupakan bagian dari total Rp10,5 triliun yang disita Bareskrim Polri. Fredy Pratama sendiri saat ini masih menjadi buronan polisi dan terakhir terlacak di Thailand.

Konferensi pers digelar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Jakarta bersama beberapa kapolda, termasuk Kapolda Kalteng.

Konferensi pers di halaman Hotel Armani Muara Teweh dihadiri Wadir Narkoba Polda Kalteng AKBP Timbul Siregar bersama penyidik, Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana, serta Kasat Narkoba Polres Barito Utara. Konferensi pers tekait pengungkapan transnational organized crime (TOC) narkotika dan TPPU jaringan Fredy Pratama, hasil join operation Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, Us-Dea, dan instansi terkait.

Timbul Siregar mengungkapkan, Polda Kalteng bersama penyidik TPPU Mabes Polri melakukan penyitaan terhadap sembilan aset yang terdiri dari tanah dan bangunan. Salah satunya adalah Hotel Armani.

“Hotel ini telah disita dan disegel, diperkirakan nilai asetnya mencapai Rp30 miliar. Ada juga satu aset tanah dan bangunan yang dijadikan kantor oleh salah satu perusahaan, dengan nilai Rp6 miliar,” beber Timbul.

Aset tanah dan bangunan tempat tinggal istri tersangka LS pun sudah dilakukan penyegelan. Saat ini sudah dikosongkan dengan nilai Rp1,7 miliar. Kemudian dua aset tanah kosong dengan nilai Rp1,850 miliar.

“Total aset yang kami sita dari sembilan persil surat tanah bernilai sekitar Rp39,5 miliar. Sudah kami lakukan penyegelan dan pasang police line di hotel, bangunan kantor, dan rumah tempat tinggal,” kata Timbul Siregar.

Wadir Narkoba Polda Kalteng juga menjelaskan hubungan antara LS selaku pemilik Armani Hotel Muara Teweh dengan Fredy Pratama. LS merupakan orang tua Fredy Pratama “LS terlibat dalam jaringan pencucian uang,” sebut Timbul Siregar.

Ia menegaskan, semua aset yang disita itu dilakukan pengawasan dan dibantu oleh Polres Barito Utara. Penetapan dan penyitaan aset sudah keluar dari Pengadilan Negeri Muara Teweh. Penyitaan Armani Hotel berdasarkan Surat Perintah dari Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh Nomor: 112/Pen.Pid/2023/PN Mtw dalam perkara tindak pidana pencucian uang nakotika.

Aset LS yang disita di Barito Utara berupa sembilan persil sertifikat hak milik (SHM), meliputi aset hotel dengan 4 SHM senilai Rp30 miliar, tanah dan perkantoran yang disewa oleh Trakindo senilai Rp6 miliar, tanah dan bangunan rumah tinggal istri tersangka LS senilai RpRp1,7 miliar lebih, serta dua aset tanah kosong senilai Rp1,85 miliar. (ko)

Leave a Reply