SAMPIT-Aksi kriminalitas yang tejadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak henti-hentinya diberantas oleh para penegak hukum di wilyah ini. Berbagai hukuman yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku tidak segan-segan diberikan untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
Komitmen untuk menciptakan situasi yang aman bagi masyarakatpun terus dilakukan. Salah satunya adalah dengan memusnahkan barang bukti (Barbuk) yang telah dikumpulkan oleh para penegak hukum di Kotim, Selasa (26/9).
Pemusnahan Barbuk yang dilangsungkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotim itu diikuti oleh Wakil Bupati (Wabup) Kotim Irawati beserta forum koordinasi piminan daerah (Forkopimda) Kotim. Segala jenis Barbuk mulai dari Narkotika, senjata tajam (sajam), senjata api yang digunakan dalam kasus kekerasan hingga pembunuhan, alat komunikasi, hingga kosmetik dan minuman herbal ilegal.
“Saya ikut serta memusnahkan Barbuk yang telah dikumpulkan oleh para penegak hukum. Tadi bersama-sama kita memusnagkan senjata, kosmetik ilegal bahkan ganja yang ternyata sudah masuk di Kotim,”ujar Irawati.
Dirinya mengatakan, aksi pemusnahan tersebut sebagai upaya dan keseriusan Pemkab Kotim dalam memberantas kejahatan di Bumi Habaring Hurung. Sehingga diharapkan kegiatan tersebut dapat menjadi bukti keseriusan Kotim dalam memberantas kriminalitas. Selain itu, efek jera dari hukuman yang didapat oleh para pelaku diharapkan dapat membuat mereka sadar usai menjalani hukuman.
Sementara itu Kepala Kejari Donna Rumiris Sitorus mengatakan Barbuk yang dimusnahkan tersebut dikumpulkan dari beberapa perkara. Ada sebanyak 109,13 gram Narkotika jenis sabu dan 3,34 gram ganja dari 122 perkara yang didapati oleh Polres Kotim dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalteng yang dimusnahkan. Ada juga 1.826 butir Dextromethorphan dari dua perkara, kosmetik ilegal satu perkara. (ko)