Kabut Asap Semakin Parah, Penyesuaian PBM di Barsel

oleh
oleh
KARHUTLA: Penjabat Bupati Barito Selatan Deddy Winarwan memantau langsung dan mencoba pemadaman lahan yang terbakar di Desa Bantai Bambure, beberapa Waktu lalu.

BUNTOK – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) memberlakukan penyesuaian proses belajar mengajar (PBM) dengan Nomor surat 420/1757/ DISDIK. III. 1/9/2023. Mengingat kabut asap di Barsel semakin parah. Hal ini membuat Disdik menggelar rapat dan menerbitkan pemberlakuan PPBM untuk diperhatikan Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan se-Kabupaten Barito Selatan dan Kepala Satuan Pendidikan, baik TK/PAUD, SD dan SMP negeri hingga swasta di Barito Selatan.

Menurut Plt Kadisdik Barsel Syahdani, sehubungan kondisi kabut asap di wilayah Barsel yang semakin pekat dengan memperhatikan Surat Edaran (SE) Bupati Barito Selatan Nomor: 660/566/IX/DLH/2023 tanggal 6 September 2023 tentang imbauan mengurangi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker, juga memperhatikan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dimana untuk wilayah Barito Selatan pada tanggal 29 September 2023 pukul 14.00 WIB di angka 235 PM2,5 dengan kategori sangat tidak sehat.

“Selain terbitnya SE Pj Bupati Barsel, hal ini juga jadi pertimbangan dalam hasil rapat kepala Dinas Pendidikan beserta jajaran dengan perwakilan pengawas dan kepala sekolah pada tanggal 29 September 2023 lalu, maka selama kondisi kabut asap dilakukan penyesuaian kegiatan belajar mengajar pada Satuan Pendidikan TK/PAUD, SD dan SMP di wilayah Kabupaten Barito Selatan,” kata Syahdani.

Baca Juga:  Disperkimtan Barsel Siap Tangani 110 RTLH

Dijelaskan Syahdani, dalam surat pemberlakuan PMB, proses pembelajaran untuk jenjang TK/PAUD dan SD kelas I dan kelas II dilakukan dengan cara belajar dari rumah (BDR). Merkanisme BDR sebagaimana diatur masing-masing satuan pendidikan dengan mempertimbangkan kondisi anak dan kondisi satuan pendidikan, hingga melakukan penundaan jadwal masuk sekolah menjadi pukul 07.30 WIB WIB, dan pengurangan jam belajar mengajar 10 menit setiap jam pelajaran, sehingga 1 jam pelajaran menjadi 25 menit untuk jenjang SD, 30 menit untuk jenjang SMP.

“Mengimbau penggunaan masker kepada semua warga sekolah di satuan pendidikan, teruma ketika berada di luar ruangan meniadakan kegiatan upacara bendera, olahraga, senam bersama, dan kegiatan ekstra kurikuler yang dilaksanakan di luar ruangan. Untuk kegiatan olahraga dan ekstra kurikuler boleh dilaksanakan jika di dalam ruangan,” tambah Plt Kadisdik Barsel. (ko)