Orasi Massa Sebut Ben dan Ary Korban Kriminalisasi

oleh
oleh
Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni S Bahat

PALANGKA RAYA-Massa yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) untuk Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni menggelar aksi damai di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Selasa (3/10). Massa yang berjumlah sekitar 50 orang itu terus-menerus menyampaikan orasi secara bergantian.

Mereka menuntut kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan korupsi itu untuk pembebasan Ben dan Ary.

“Perkara Pak Ben dan Bu Ary adalah perkara politik yang dibuat-buat karena menjelang pemilu. Bebaskan Pak Ben dan Bu Ary, mereka tidak bersalah…!” seru koordinator aksi Candra. “Bebaskan! Bebaskan! Bebaskan,” pekik massa mendukung orasi yang disampaikan Candra.

Aksi solidaritas tersebut merupakan wujud kepedulian masyarakat Dayak Kalteng terhadap Ben dan Ary yang menurut mereka dikriminalisasi. Aksi itu juga merupakan upaya agar proses sidang perkara yang sedang berjalan dilaksanakan secara seadil-adilnya oleh penegak hukum.

Ada beberap poin tuntutan yang disuarakan SMD dalam aksi yang selalu diadakan tiap digelarnya sidang kasus tersebut. Di antaranya, membebaskan tokoh Dayak putra terbaik Kalteng, membersihkan KPK dari politisasi hukum, dan meminta KPK untuk objektif tanpa pesanan politik, dan menegakkan hukum tanpa tebang pilih. Tuntutan lain yang juga sering diutarakan adalah meminta pihak terkait menangkap aktor politik pemesan kriminalisasi tokoh Dayak, Ben dan Ary. (ko)